Rabu, 15 Mei 2024

Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Jaksa Pengadilan Tipikor menuntut 10 tahun penjara pada Rudi Rubiandini mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Riyono Jaksa Penuntut Umum mengatakan, selain dituntut 10 tahun, Rudi juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Rudi Rubiandini terdakwa selama 10 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani,” kata Riyono JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014)

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa menilai Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan tindak pidana pencucian uang.

Rudi terbukti menerima uang dari Widodo Ratanachaitong Komisaris Utama Kernel Oil Singapura sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan USD 900 ribu. Uang yang diberikan ke Rudi berhubungan dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Selain itu, Rudi juga menerima uang USD 522.500 dari Artha Meris Simbolon Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI). Uang diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Jaksa KPK juga yakin Rudi melakukan tindak pidana pencucian uang pada 11 Januari sampai 13 Agustus 2013. Modusnya dengan mentransfer, membayarkan, membelanjakan dan menukarkan mata uang.

“Terdakwa tidak bisa membuktikan uang yang dimiliki berasal dari penghasilan yang sah,” tegas Riyono.

Menurut Riyono, Rudi terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rudi juga terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang, sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(faz/ipg)

Teks Foto:
– Rudi Rubiandini.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
27o
Kurs