Selasa, 21 Mei 2024

Soal Remisi, 28 Napi Teroris Belum Dapat Kepastian

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: fokusriau.com

Kesempatan untuk mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk 28 narapidana kasus terorisme diwilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian.

Ke 28 napi teroris tersebut, tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan Surabaya, Malang, Kediri dan Pamekasan. Di Lapas Klas I Surabaya di Porong tercatat 15 napi teroris, di Lapas Malang 8 napi teroris, di Lapas Kediri ada 2 napi teroris dan di Lapas Pamekasan 3 napi tercatat sebagai napi teroris.

“Hingga Rabu (13/8/2014) ini kami belum menerima kepastian dari pusat, apakah usulan pemberian remisi untuk 28 narapidana teroris tersebut dikabulkan atau tidak. Belum ada kepastian diterima atau tidak,” ujar Indro Poerwoko kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Rabu (13/8/2014).

Sekedar catatan, di Jawa Timur atau di wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terdapat sekurangnya 15.323 orang warga binaan, yang berada di 24 lembaga pemasyarakartan (Lapas) dan 13 rumah tahanan (Rutan).

Sementara itu, hingga Rabu (13/8/2014) pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah mengusulkan sekurangnya 6.731 warga binaan untuk mendapatkan remisi pengurangan hukuman dalam rangka HUT ke 69 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. (tok/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
26o
Kurs