Sabtu, 27 April 2024

Status Bangunan Terbengkalai TOW Surabaya Tak Jelas

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Status bangunan terbengkalai milik PT Bintang Osowilangun (Maspion Grup) yang ada di depan terminal Tambak Osowilangun (TOW) Kota Surabaya hingga kini belum jelas karena belum ada keputusan mau dibongkar atau dilanjutkan pembangunannya.

Maria Theresia Eka Rahayu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Surabaya, Selasa, (1/7/2014) mengatakan perjanjian kerja sama proyek dengan PT Bintang Osowilangun (pemilik proyek) masih belum mengikat karena belum ada pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibatnya, pembangunan belum bisa dilanjutkan.

“Kami masih akan mempelajari lagi, ke depan langkah hukum seperti apa yang akan kami ambil. Sebab, dari pihak Maspion Grup, induk usaha PT Bintang Osowilangun mengaku mendapatkan surat pengesahan dari Kemendagri,” katanya saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya.

Pihaknya akan menanyakan ke Kemendagri, apa benar bahwa surat pengesahan tersebut sudah turun. Tapi di sisi lain, ada juga surat dari walikota saat itu yang menyatakan bahwa proyek bisa dikerjakan sampai menunggu pengesahan dari Kemendagri.

Jika ternyata tidak disahkan, kata dia, maka investor harus mengembalikan tanah proyek dalam keadaan kosong. “Tapi, kami berkeyakinan bahwa, harus ada pengesahan dulu baru proyek bisa dikerjakan,” katanya.

Mengutip dari Antara, Yayuk menceritakan, awal dari proyek ini bermula pada tahun 1996. Dimana saat itu ada perjanjian kontrak antara Pemkot Surabaya dengan PT Bintang Osowilangun untuk membangun gedung pusat perbelanjaan.

Dalam proyek ini, pemkot menyediakan lahan seluas 2 hektare. Sedangkan dana pembangunannya dibebankan semuanya pada investor. Proyek ini saat itu memakan dana sekitar Rp 41 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu sekitar 36 bulan. Proyek harus selesai terhitung sejak dokumen disetujui pihak pertama. Namun pembangunan tidak selesai dan terbengkalai hingga sekarang.

“Kami belum mengambil langkah-langkah lebih jauh karena kami akan mempelajari masalah ini,” katanya.

Sudiman Sidabukke, Kuasa hukum Maspion Grup, mengeluhkan lambannya pemkot dalam menyikapi persoalan ini. Pihaknya sudah enam kali berkirim surat ke walikota untuk mengajak audiensi membahas persoalan bangunan mangkrak ini.

Hanya saja, lanjut dia, ke enam surat tersebut tak kunjung mendapat balasan. Sejauh ini informasi yang diterima, proyek memang tidak dapat dilanjutkan karena belum ada pengesahan dari Kemendagri. Tapi pihaknya juga telah menerima surat pengesahan dari Kemendagri.

“Tapi, kalau proyek mau dibatalkan silakan saja. Kalau kami mau digugat ya silakan. Tapi yang pasti kami butuh kepastian. Jika digugat dan kami menang, mohon putusan itu ditindaklanjuti. Jika kami kalah, kami akan legowo. Di sisi lain, bangunan itu tentu sangat mengganggu keindahan kota,” jelasnya.

Sementara itu, Sachiroel Alim Anwar, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, mengatakan siapapun ahli hukumnya, pasti akan mengatakan ada unsur kerugian negara akibat terbengkalainya proyek ini.

Hal ini dikarenakan hampir 15 tahun tanah negara ini ditelantarkan dan tidak bisa menjadi pendapatan negara. Tentu dari sini pemkot menderita kerugian.

“Sejak 1996 tanah itu dibiarkan mangkrak, tidak bisa berdaya guna dan tidak ada keuntungan, saya pikir itu cukup untuk mengatakan ada kerugian negara,” jelasnya. (ant/ain/ipg)

Teks Foto: Bangunan TOW yang terbengkalai.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs