Senin, 17 Juni 2024

Upah Sektoral Surabaya Diusulkan 5 Persen dari UMK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Dok suarasurabaya.net

Hingga saat ini pemerintah kabupaten/kota ternyata belum juga rampungkan proses penyusunan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Meski begitu, Dewan Pengupahan Provinsi tetap yakin upah sektoral akan ditetapkan pada akhir Desember ini.

“Sudah dibahas, memang usulan dari kabupaten/kota belum final masih ada beberapa revisi,” kata Edi Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Jumat (26/12/2014).

Sayang dengan alasan masih dalam pembahasan, Edi enggan merinci upah sektoral yang saat ini sedang dalam pembahasan itu. Edi hanya memastikan upah sektoral akan ditetapkan pada 30 desember mendatang.

Sementara itu Sukardji, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo mengatakan, usulan UMSK Sidoarjo terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan kelompok perusahaan PMA atau perusahaan asing serta PMDN atau perusahaan dalam negeri tapi yang sudah menyandang status Tbk (terbuka).

Sedangkan kelompok kedua adalah kemlompok perusahaan kimia, energi, pertambangan, serta perusahaan dengan resiko tinggi, serta mengharuskan penguasaan skill tertentu.

Sementara kelompok ketiga adalah perusahaan di luar dua kelompok ini tapi perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mengekspor hasil produknya.

Untuk kelompok pertama, besaran UMSK yang diusulkan adalah kenaikan 10 persen dari UMK. Kelompok kedua sebesar 8 persen dari UMK, dan kelompok ketiga sebesar 6 persen dari UMK. “Total ada 72 sektor usaha yang masuk di tiga kelompok ini,” kata Sukardji.

Sidoarjo sendiri pada tahun sebelumnya sebenarnya telah menetapkan 295 sektoral.

Informasi yang diterima suarasurabaya.net, selain Sidoarjo, daerah yang juga sedang membahas upah sektoral adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Mojokerto dan Gresik hingga saat ini tak ada kejelasan apakah mereka juga akan mengusulkan upah sektoral.

Untuk Surabaya, usulan upah sektoral dipukul rata yang besarannya adalah 5 persen. Jumlah sektor yang ditetapkan sebanyak 141 sektor atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 78 sektor.

Sedangkan Kabupaten Pasuruan, jika dulu sektor yang masuk lebih dari 100, kali ini hanya diusulkan 40 sektor dan dibagi tiga kelompok yaitu kelompok pertama dengan usulan 10 persen, kelompok kedua 7,5 persen, sedangkan kelompok ketiga adalah 5 persen. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
27o
Kurs