Sabtu, 20 Desember 2025

Usulan UMK Gresik Rp2,727 juta Tertinggi di Jatim

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa buruh. Foto : Dok suarasurabaya.net

Hingga saat ini, tercatat tinggal Kota Surabaya dan Kabupaten Jombang yang tak kunjung menyelesaikan pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Totok Nurhandajanto, Kepala Bidang Pengawasan perundang-undangan Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur mengatakan, daerah terakhir yang mengirimkan usulannya adalah Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

“Dari 38 kabupaten/kota tinggal Surabaya dan Jombang yang belum mengusulkan UMK,” kata Totok pada suarasurabaya.net, Jumat (7/11/2014).

Sayang Totok tak bersedia menyebutkan nominal UMK usulan dari bupati/walikota yang sudah masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Informasi yang diterima suarasurabaya.net, dari beragam usulan yang masuk, paling tinggi adalah usulan dari Kabupaten Gresik yang mencapai Rp2,727 juta atau mengalami kenaikan sebesar 24,24 persen atau naik Rp532 ribu dari UMK tahun sebelumnya Rp2,195 juta.

Di bawah Gresik ada Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,710 juta, naik Rp520 ribu atau sebesar 23,74 persen dari UMK sebelumnya Rp2,190 juta.

Kemudian Kabupaten Pasuruan Rp2,7 juta atau naik sebesar Rp510 ribu, atau 23,29 persen dari UMK sebelumnya Rp2,190. Kemudian Kabupaten Mojokerto Rp2,697 juta atau naik sebesar Rp647 ribu atau 31,56 persen dari UMK sebelumnya Rp2,050 juta.

Saifullah Yusuf (Gus Ipul), wakil gubernur Jawa Timur mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK karena masih menunggu Surabaya dan Jombang.

“Kita akan kirim surat lagi sehingga Bu Wali (Surabaya) dan Bupati Jombang segera menyelesaikan usulannya,” kata Gus Ipul. (fik/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
27o
Kurs