Senin, 20 Mei 2024

70 Persen Terumbu Karang Indonesia Rusak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Terumbu karang yang mengalami kerusakan. Foto: KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa sekitar 70 persen kondisi terumbu karang dalam keadaan rusak. Hal tersebut harus segera diperbaiki mengingat Indonesia juga merupakan pusat inisiatif segi tiga terumbu karang.

“Saat ini kondisi terumbu kerang yang masih baik hanya 30 persen, sedang sisanya 70 persen dalam kondisi rusak dan rusak berat,” kata Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rilis KKP yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Menurut dia, hal tersebut terjadi antara lain akibat banyaknya kegiatan yang dapat merusak terumbu karang seperti penggunaan bom, potassium dan pencemaran sampah yang dilakukan berbagai pihak.

Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa pada saat ini dinilai masih kurangnya kesadaran untuk melestarikan lingkungan menambah berat tekanan terumbu karang di lautan.

“Aksi penyelamatan terumbu kerang diharapkan mampu menyelamatkan potensi kekayaan laut Indonesia melalui upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya terumbu karang secara berkelanjutan,” katanya.

Susi juga mengemukakan hal itu penting guna menjamin kelestarian dan keanekaragaman hayatinya untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.

Apalagi, Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa sehingga dijuluki Amazon of The Sea.

Sebelumnya, Mas Achmad Santosa Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing mengemukakan bahwa berdasarkan hasil Anev ditemukan sekitar 80 persen kapal eks-asing melakukan pelanggaran operasional.

“Sebagai langkah mitigasi pelanggaran operasional pascamoratorium, pembuatan Peta Jalan Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Indonesia merupakan suatu keharusan,” katanya.

Menurut dia, peta jalan itu sepatutnya mencakup perbaikan sistem pendaftaran kapal dan perizinan perikanan tangkap berdasarkan prinsip “good governance”, hingga perbaikan sistem pengawasan.

Selain itu, ujar dia, diperlukan pula kebijakan pencegahan pelanggaran HAM di industri perikanan yang beroperasi di wilayah perikanan, antara lain kewajiban audit HAM sektor perikanan dengan self-reporting oleh perusahaan yang ditindaklanjuti dengan verifikasi pemerintah.

Peta jalan itu juga seharusnya mencakup penguatan fungsi kontrol pelabuhan umum dan perikanan guna mencegah praktik pencurian ikan, serta perbaikan administrasi dan transparansi pelaporan hasil tangkapan dan perdagangan ekspor untuk mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.

Tim Satgas juga ingin penguatan penegakan hukum serta peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan interpol dan organisasi internasional.(ant/iss/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
25o
Kurs