Senin, 17 Juni 2024

DPR Kritik Edaran Penanganan Ujaran Kebencian

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Desmond J Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian berpotensi melanggar hak demokrasi rakyat karena bertujuan meredam aspirasi masyarakat.

“Itu untuk meredam aspirasi masyarakat karena apabila terkait konflik sosial, sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” kata Desmond di Jakarta seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, SE itu ditujukkan pada siapa, apakah seluruh warga negara bisa dikenakan atau hanya ketakutan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla atas kritik masyarakat.

“Apabila untuk meredam suara kritis maka sama saja menghidupkan pasal karet dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dia mengatakan, apabila tujuan terbitnya SE itu agar tidak ada masyarakat yang mengkritik pemerintah, maka itu berlebihan.

Menurut dia, apabila tujuannya agar tidak ada komentar masyarakat yang berpotensi menyebarkan kebencian, maka harus dibedakan konteksnya.

“Apakah kebencian itu antar masyarakat atau masyarakat yang tidak puas dengan kinerja pemerintah,” ujar Desmond.

Jenderal Badrodin Haiti Kapolri mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech pada 8 Oktober 2015 untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. (ant/dwi)

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
30o
Kurs