Minggu, 28 April 2024

Dirikan Minimarket, Berikut Langkah-langkah Perizinannya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan saat mendirikan toko swalayan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang izin usaha pendirian toko swalayan.

Widodo Suryantoro Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya pada Radio Suara Surabaya menjelaskan, yang harus dilakukan adalah menyiapkan kajian dampak sosial ekonomi.

Selain itu, tenaga kerja harus berasal dari sekitar tempat usaha atau bekerjasama dengan UMKM. Usaha yang akan didirikan juga tidak boleh mematikan toko di sekitarnya.

Ketentuan selanjutnya kata Widodo, juga harus mentaati aturan lingkungan setempat termasuk soal kondisi jalan dan parkir. Lokasi minimarket minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Di sisi lain, lanjut dia, mereka juga harus punya IMB toko modern. Bukan IMB rumah untuk berjualan dan harus mempunyai izin HO. “Kalau potensi mengganggu lalu lintas mereka juga harus punya amdal lain,” katanya.

Widodo menjelaskan, pihaknya sering melayangkan surat pemberitahuan tersebut di sejumlah minimarket dan termasuk pemberitahuan bahwa keberadaan mereka harus berizin.

“Kalau mereka buka dulu baru mengurus izin, itu sudah di luar kewenangan Disperingdag untuk menindak,” terang Widodo.

Sampai saat ini, pembangunan minimarket sangat berkembang pesat dan memiliki dampak sosial. Mulai 2010 hingga saat ini ada 375 izin usaha, dan jumlah tersebut berkembang.

“Jumah yang tidak berijin memang banyak, tapi saya katakan pengurusan ijin itu tidak sulit, saya tidak tahu kalau di instansi lainnya seperti apa,” ujarnya. (dwi/rs)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
32o
Kurs