Senin, 29 April 2024

Disperdagin Sidak Minimarket, Hasilnya Nihil Mihol

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya saat sidak Minuman Beralkohol di beberapa minimarket, Jumat (16/4/2015). Foto: dok/denza suarasurabaya.net

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya (Disperdagin) tidak menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol golongan A, Kamis (16/4/2015).

Saat melakukan Sidak di dua minimarket di Jalan Kayoon, Surabaya, Kamis siang, petugas Disperdagin segera menunjukkan surat pemeriksaan resmi kepada petugas kasir. Petugas tersebut segera memeriksa lemari es tempat minuman beralkohol biasanya diletakkan.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan di lemari es, petugas gabungan Disperdagin dengan Satpol-PP Kota Surabaya itu juga memeriksa gudang tempat minimarket menyimpan barang.

Mohammad Soelthoni-Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya mengatakan tidak menemukan minuman beralkohol golongan A di rak lemari es maupun gudang penyimpanan dua minimarket tersebut.

“Hanya ada merek bir kemasan kaleng dengan kandungan alkohol nol persen. Ini tidak termasuk dalam kategori minuman beralkohol golongan A,” ujarnya kepada wartawan.

Sidak tersebut, kata Soelthoni, telah dilakukan terhadap total 30 minimarket yang tersebar di setiap wilayah di Surabaya.

Sementara itu, Nuri Diah Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Surabaya mengatakan bahwa inspeksi mendadak ini bertujuan memastikan minimarket di Surabaya telah mematuhi peraturan yang ada. Ini karena Disperdagin Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh minimarket di Kota Surabaya sejak Januari lalu.

“Ya, apakah untuk hari ini saja (tidak dijual mihol,red) atau untuk selamanya, kita akan konsisten untuk melakukan pengawasan. Jadi tidak hanya untuk hari ini saja, bisa setiap hari sampai benar-benar tidak ada minimarket yang melanggar,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang mulai berlaku sejak hari ini, minimarket dan toko pengecer minuman beralkohol lainnya dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, dengan kadar di bawah 5%. Pengelola minimarket dan toko pengecer lainnya telah diberi waktu sejak 16 Januari lalu untuk menarik seluruh stok minuman beralkohol golongan A.

Mengenai sanksi bila masih ada minimarket yang melanggar peraturan ini, Mohammad Soelthoni mengatakan tidak serta merta menarik izin beroperasi minimarket atau toko tersebut. Ia mengatakan akan memberikan peringatan resmi serta menarik stok minuman beralkohol yang ada. (den/dop/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs