Jumat, 29 Maret 2024
Aksi Mogok Angkutan Kota

Ditemui Perwakilan Pemprov dan Dishub, Sopir Angkot Bubarkan Diri

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Ribuan angkutan kota diparkir memadati Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, saat aksi mogok massal, Selasa (12/5/2015). Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Aksi mogok massal angkutan kota (angkot/lyn) di depan Gedung Grahadi akhirnya bubar, setelah ditemui perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Dinas Perhubugan (Dishub) Jatim.

Jalan Gubernur Suryo yang tadi ditutup total karena aksi ini, kembali dibuka dan arus lalu lintas kembali lancar.

Perwakilan sopir yang melakukan aksi unjuk rasa ini ditemui oleh Wahid Wahyudi Kadishub Jatim, Bobby Sumiarsono Kadispenda Jatim, dan Kombes Pol Verdianto IB Dirlantas Polda Jatim. Para sopir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) menyampaikan tuntutannya.

“Permasalahan utama kami adalah per 1 Maret kemarin kami tidak bisa membayar pajak karena ada peraturan pemerintah itu. Mobil kami kan perlu jalan untuk menyambung hidup,” kata Hamdani, perwakilan dari SPTI, Selasa (12/5/2015).

Dia mengeluhkan, pajak kendaraannya yang tidak bisa dibayar. Jika pun bisa, dia diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pada tahun depan sanggup membadan hukum-kan angkotnya.

“Hal itu yang tak bisa diterima para sopir,” kata dia.

Sementara itu Bobby mengatakan, terkait kesulitan tersebut, mulai sekarang pajak kendaraan lyn langsung bisa dibayar tanpa membuat surat pernyataan. Untuk kewajiban angkutan kota yang berbadan hukum, akan dibahas ke depan secara berkala dan bertahap.

Pihak Dishub Jatim juga sanggup memfasilitasinya, agar para sopir tidak tertipu.

“Kami akan membantu mengenai perjanjiannya untuk angkot yang masuk ke koperasi (CV),” kata Wahid Kadishub Jatim.

Dia menyampaikan, apapun yang terjadi peraturan pemerintah No 74 tahun 2014 harus berjalan. Ada banyak keuntungan kendaraan berbadan hukum, diantaranya adalah keringanan 30% pajak dan 50% pajak untuk kendaraan angkutan barang.

“Tentu pemilik kendaraan harus membuat perjanjian berbadan hukum tanpa harus dihilangkan hak kepemilikannya,” ujarnya, (wak/ipg)

Teks Foto:
– Aksi unjuk rasa sopir angkutan kota di depan gedung Grahadi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs