Sabtu, 18 Mei 2024

Empat SKPD di Jatim Dilarang Libur Selama Lebaran

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Soekarwo Gubernur Jawa Timur memerintahkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak libur atau mengambil jatah cuti selama musim lebaran kali ini.

“Saya sudah perintahkan mereka untuk fokus melayani masyarakat. Cuti bisa dilakukan setelah masa balik lebaran usai,” ujar Soekarwo ketika ditemui usai memimpin rapat koordinasi bersama beberapa SKPD di Kantor Gubernur, Kamis (9/7/2015).

Menurut dia, empat SKPD yang dilarang cuti adalah Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas PU Bina Marga serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“PNS yang memilih ditempatkan di empat SKPD itu memang sudah tahu kewajiban mereka sehingga tidak libur saat lebaran sebenarnya tidak akan memberatkan,” ujarnya.

Selain tak libur, para PNS juga harus berada di luar kantor untuk berjaga di posko-posko lebaran yang telah dibentuk.

Terpisah, Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur mengatakan larangan tak libur lebaran tak hanya terjadi tahun ini.

“Kalau Dishub itu tiap lebaran memang ndak boleh libur. Jadi PNS yang di sini sudah faham dan ini adalah resiko pengabdian,” ujarnya.

Terkait larangan ini, dirinya juga telah mengeluarkan edaran bagi seluruh pegawainya untuk bisa bekerja dan tidak mengambil jatah cuti PNS. (fik/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
31o
Kurs