Jumat, 17 Mei 2024

Ganti Rugi Korban Lapindo Tunggu Kepastian Hukum dari Kejagung

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Pemerintah berjanji segera mempercepat proses pembayaran ganti rugi bagi korban Lapindo. Pembayaran sendiri dipastikan dilakukan sebelum berakhirnya tahun 2015.

“Uangnya sudah ada, tinggal menunggu kepastian payung hukumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri PU,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, ketika ditemui usai menghadiri sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (2/3/2015).

Soekarwo yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidorjo (BPLS) ini mengatakan, jika payung hukum diterbitkan, maka pemerintah bersama BPLS akan segera melakukan pendataan bagi seluruh korban Lapindo.

Pemerintah, saat ini telah menyetujui adanya dana talangan sebesar Rp781 miliar. Dana ini akan diperuntukkan untuk pembayaran ganti rugi tanggungan PT Lapindo Brantas yang hingga kini memang tak kunjung mampu melakukan pelunasan.

Korban Lapindo yang menjadi tanggungan PT Lapindo Brantas sebesar 640 hektar. Dari jumlah ini, Lapindo baru mampu membayar sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen sisanya hingga kini tak kunjung bisa dilunasi.

Sisa 20 persen inilah yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah. Sedangkan Lapindo akan diberikan batasan waktu empat tahun untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah.

“Saya sudah ketemu Bu Mensos, prinsipnya pencarian akan dilakukan secepatnya. Saat ini tinggal Jaksa Agung yang sedang mencarikan payung hukumnya,” kata dia. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
29o
Kurs