Selasa, 14 Mei 2024

Inilah Modus-Modus Penyimpangan Lelang Helikopter Kemenhub

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Uchok Sky Khadafi Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) pada tahun 2015, Kementerian Perhubungan di Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut, dan Pantai melakukan lelang satu unit helikopter dengan nilai harga paket sebesar Rp.267.728.876.500, dan juga di direktorat kalibrasi kelayakan udara, ada lelang 2 unit helikopter bersayap putar dengan Flinght Inspection System (Console Aviionics) dengan nilai harga sekitar Rp.500 miliar.

“Jadi, di Kementerian Perhubungan, ada 3 helikopter yang akan dilelang dengan nilai total sebesar Rp.767.7 miliar. Kemudian,dalam proses lelang di lingkungan Kementerian Perhubungan ini, CBA (Center for Budget Analysis) melakukan pengawasan atas dokumen lelang, dan pemantuan lelang di lapangan. Dimana banyak ditemukan pelanggaran atas peraturan pemerintah yang ujung ujung berpotensi merugikan negara,” ujar Uchok di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Kata Uchok, terjadi kerugian karena diduga ada modus seperti:

1) Yang diundang oleh pihak Kementerian Perhubungan untuk ikut lelang pengadaan helikopter ini adalah bukan pihak pabrikan pesawat helikopter. Tetapi masih tetap broker, perwakilam produsen, atau calo, dan hal ini akan berpotensi merugikan keuangan negara sekitar 20 – 30 persen dari total anggaran pengadaan helikopter. Kalau Kementerian Perhubungan, mengundang langsung pihak pabrik, maka potensi kerugian negara atau cost untuk dugaan sogok menyogok bisa hilang.

2) Lelang helikopter ini juga hanya main main alias mengikuti formalitas saja. Karena, bila melihat spesifikasi teknis, atau membuka “part number” atau nomor kode suku cabang, maka helikopter yang akan dilelang sudah menuju atau mengarah kepada satu merek tertentu. Jadi, sebetulnya, pihak Kementerian Perhubungan tidak usah melakukan lelang, karena sudah bisa ditebak siapa yang punya merek tersebut.

Jadi, menurut Uchok, dari gambaran tersebut, CBA meminta aparat hukum seperti KPK, dan Kejaksaan untuk segera memanggil Ignasius Jonan Menteri Perhubungan, dan panitia lelang pada pengadaan satu unit helikopter di Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut, dan pantai serta pengadaan 2 unit helikopter di direktorat kalibrasi kelayakan udara untuk diminta keterangan karena sudah melanggar peraturan pengadaan barang pemerintah serta, ada dugaan potensi kerugian negara sebanyak 20-30 persen dari total anggaran 3 pengadaan helikopter.

Kemudian, mumpung belum ada pemenang lelang 3 unit helikopter ini, akan lebih baik. pengadaan 3 helikopter ini, di dua satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan ini tidak dibatalkan sekarang juga. Kalau tidak dibatalkan, maka akan dilaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena, lelang 3 helikopter ini sudah menjurus kepada merek tertentu, dan berarti pihak Kementerian Perhubungan diduga sudah melakukan praktik monopoli, dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan yang diharamkan pada UU.No.5 tahun 1999.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
32o
Kurs