Minggu, 28 April 2024

Kelengkapan Operasionalisasi Bus Wajib Ditaati Seluruh PO

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Petugas Dishub sebelum melakukan penghentian sementara operasionalisasi bus tujuan Semarang. Foto: Totok suarasurabaya.net

May Ronald Kepala UPTD Terminal Purabaya, Jumat (24/7/2015) memastikan tidak akan ada pengusaha bus, yang mendapatkan kelonggaran terkait dengan kelengkapan perangkat pendukung armada bus.

“Semua pengelola armada bus, semua PO, wajib mentaati seluruh aturan dan ketentuan yang dibuat Dishub. Termasuk untuk kewajiban melengkapi armada busnya dengan alat-alat pendukung operasionalisasi,” kata May Ronald.

Kelengkapan pendukung itu diantaranya adalah perangkat P3K, martil pemecah kaca, serta Apar yang wajib ada di dalam bus.

“Setiap armada bus memang harus melengkapi itu. Tetapi itu bukan satu-satunya kelengkapan,” tegas May Ronald.

Surat atau dokumen-dokumen, seperti SIM, STNK, Surat Izin Trayek dan Surat Uji Kir, lanjut May justru yang menjadi prioritas operasionalisasi bus.

“Tetapi bagi kami setiap kali melakukan razia, kelengkapan-kelengkapan itu tidak bisa dipisah-pisah. Semuanya harus dilengkapi. Karena ini menyangkut keselamatan penumpang,” kata May Ronald.

Oleh karena itu, Jumat (24/7/2015) pagi May sempat menghentikan sementara operasionalisasi beberapa armada bus tujuan Semarang di terminal Purabaya. “Tapi mereka langsung melakukan upaya melengkapi perangkat wajibnya, dan kita langsung persilahkan melanjutkan operasionalnya,” kata May Ronald. (tok/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs