Polisi akhirnya menetapkan Yusuf (52 tahun) sopir Alphard sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan 11 kendaraan di Jalan Raya Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026) sore lalu.
AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, Yusuf ditetapkan jadi tersangka usai pemeriksaan pada, Kamis (10/9/2026) kemarin.
“Jadi, kita sudah memeriksa yang bersangkutan sopir mobil Alphard. Kemudian juga ada korban-korban lain yang luka-luka ringan yang bisa kita periksa yang bisa memberikan keterangan sudah kita ambil keterangan juga. Kemudian dari saksi-saksi di TKP juga kita periksa semua,” bebernya pada suarasurabaya.net, Jumat (11/9/2026).

Yusuf dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

NOW ON AIR SSFM 100

