Minggu, 28 April 2024

Kenal Lewat Facebook, Pria Ini Hamili Siswi SMP

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat mengintrogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Edi alias Bolang (23), warga Krembangan, Surabaya harus mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya, setelah Polisi membekuknya karena telah mengahamili siswi Sekolah menengah Pertama (SMP).

Sebelum ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku sempat kabur dari rumahnya untuk menghindari petugas selama sebulan.

AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, korban yang masih berusia 15 tahun ini berpacaran dengan tersangka. Mereka pertama kali berkenalan memalui jejaring sosial Facebook (FB), selanjutnya mereka beberapa kali bertemu, dan akhirnya berpacaran.

“Tersangka ini pertama kali kenal dengan korban melalui FB. Beberapa kali bertemu dan memutuskan untuk berpacaran. Saat berpacaran itu, tersangka berulang kali memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Sabtu (4/4/2015).

Dia menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka berpacaran sejak November 2013. Pada bulan Januari 2014, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Tretes, Pasuruan dan menginap disebuah Villa.

“Di tempat itulah tersangka merayu korban dan memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun akhirnya pasrah setelah dijanjikan akan dinikahi tersangka jika hamil,” ujarnya.

Sepulang dari Tretes, kata Kasat Reskrim, tersangka berulangkali mengajak korban untuk mengulangi perbuatan itu di hotel maupun rumah tersangka. Karena diancam akan ditinggalkanm korban akhirnya menuruti semua permintaan tersangka.

“Orang tua korban akhirnya mengetahui perbuatan yang sering dilakukan tersangka, setelah korban hamil memasuki bulan ketiga. Tersangka kemudian dimintai pertanggungjawaban lalu menikah secara siri dengan korban,” ujarnya.

Takdir juga menjelaskan, setelah usia kehamilan korban masuk bulan ke delapan, tersangka justru kabur ke Lombok setelah diminta untuk menikahi korban secara resmi. “Orang tua korban lalu melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Anggota berhasil menangkapnya di Lombok setelah sebulan dia melarikan diri,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancamannya hukumanmaksimal 15 tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs