Kamis, 18 April 2024

Komnas Perempuan Ingin Tragedi Mei 1998 Jadi Peringatan Penting

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta negara untuk menjadikan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada Mei 1998 sebagai peringatan penting.

Tragedi Mei 1998 adalah isu nasional yang sampai sekarang belum dijadikan sebagai peringatan penting oleh negara maupun masyarakat, demikian Komnas Perempuan dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta.

Salah satu langkah Komnas Perempuan terkait hal tersebut adalah mendorong negara melalui Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun sebuah Prasasti Mei 1998 di tempat pemakaman umum Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang akan diresmikan oleh Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI pada Rabu (13/5/2015).

TPU Pondok Ranggon adalah tempat penguburan massal ribuan penduduk korban tragedi Mei 1998, yang berdasarkan laporan “Sujud di Hadapan Korban Tragedi Jakarta Mei 1998” oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK), menewaskan 1.217 jiwa yang meninggal, 91 orang luka serta 31 orang hilang.

Terkait jumlah korban tersebut, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 mencatat 85 perempuan menjadi korban kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, yakni 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan atau penganiayaan seksual dan sembilan orang korban pelecehan seksual.

Komnas Perempuan berharap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditiru oleh pemerintah daerah lain yang banyak penduduknya menjadi korban pelanggaran HAM sebagai langkah pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Sementara terkait tragedi tersebut, menurut Komnas Perempuan, hingga pertengahan tahun 2015, negara belum bisa menghadirkan pelaku utama tragedi Mei dan meminta pertanggungjawabannya atas pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal di sisi lain, keluarga korban masih terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Berikutnya, mendorong pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta elalui sejumlah rekomendasi dalam Laporan Saatnya Meneguhkan Rasa Aman yang dikeluarkan Komnas Perempuan pada peringatan 10 tahun tragedi Mei 1998, 13 Mei 2008. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
28o
Kurs