Jumat, 19 April 2024

Kubu ARB Langsung Ajukan Gugatan PTUN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilakukan setelah Yasona H Laoly Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan partai Golkar dengan Agung Laksono sebagai ketua umumnya.

“Menyikapi terbitnya keputusan MenkumHAM yang mengesahkan DPP partai Golkar versi munas Ancol, Senin (23/3/2015), DPP partai Golkar versi munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie (ARB) hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan menkumHAM itu,” ujar Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum ARB Cs.

Dia meyakini keputusan MenkumHAM tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut.

Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Nuansa politik perkara ini sangat besar sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan.

Ia menilai keputusan MenkumHAM menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu harus ada kontrol eksternal terhadap keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang menyalahi hukum, Undang-undang dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

“Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan.Hukum harus mengalahkan kekuasaan,” tutup Yusril.(faz/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs