Minggu, 5 Mei 2024

Meninggalkan Balita di Dalam Mobil Terkunci Dapat Dikenai Pidana

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Ilustrasi

Achmad Syafii (sebelumnya disebutkan Andik–Red), sopir yang meninggalkan anak balita di dalam mobil di parkiran ITC Surabaya dapat dikenai Pasal 359 KUHP, jika balita tersebut sampai meninggal, kata Brigadir Sonny Handriyansyah, Bintara Sabhara Pos ITC Polsek Simokerto.

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

Sebelumnya, Lely anak balita perempuan berumur sekitar 3 tahun terus-terusan menangis, karena terkunci di dalam mobil Honda CRV bernopol L 1405 KZ di parkir selatan Blok E11 pusat perbelanjaan ITC Surabaya, Selasa (26/5/2015) sore.

Alief Adharyanta, pendengar dan netter Suara Surabaya melaporkan, anak tersebut berusia sekitar dua sampai tiga tahun dan mesin mobil tersebut masih dalam keadaan menyala.

“Anak itu menangis tersedu-sedu dan mondar-mandir ke jok depan dan belakang. Sepertinya sudah agak lama. Semua pintu terkunci, AC nyala, audio nyala,” kata Alief kepada Radio Suara Surabaya.

Brigadir Sony Handriansyah, petugas Polsek Simokerto mengatakan, kejadian terkuncinya seorang balita perempuan di dalam mobil di ITC Surabaya, akibat setting alarm otomatis pada mobil tersebut.

“Kata seorang pengelola parkir, dirinya juga memiliki mobil dengan jenis yang sama dan memang kacanya bisa naik sendiri dan pintunya bisa terkunci secara otomatis,” kata Brigadir Sony kepada suarasurabaya.net, Selasa (26/5/2015) malam.(dop/iss/ipg)

Teks Foto:
– Kondisi mobil Honda CRV bernopol L 1405 KZ setelah kacanya terpaksa dipecah supaya bisa membuka pintu untuk mengevakuasi balita yang terkunci di dalam mobil, Selasa (26/5/2015).
Foto: Dodi suarasurabaya.net

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
29o
Kurs