Selasa, 7 Mei 2024

Mulai Besok, Jatim Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar Pajak Motor

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Pembayar pajak kendaraan bermotor di samsat drive thru. Foto : Dok suarasurabaya.net

Mulai 1 Oktober 2015 besok, Pemerintah Jawa Timur kembali berlakukan keringanan dan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi bunga Pajak Kendaraan Bermotor, serta pembebasan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kebijakan ini telah disetujui dan dikeluarkan peraturan gubernur nomor 53 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan insentif pajak daerah,” kata Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Rabu (30/9/2015).

Menurut Bobby, target dari penghapusan sanksi bunga dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi yang saat ini terjadi. Program ini dimulai sejak 1 Oktober hingga 23 Desember 2015 sesuai SK Pergub, (sebelumnya diinformasikan 31 Desember 2015, red).

Keringanan yang akan diberlakukan adalah pembebasan sanksi administrasi atau bunga bagi PKB untuk kendaraan roda 2; roda 3; dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning. Sedangkan untuk bunga BBNKB yang dihapus atau diputihkan adalah BBNKB untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2 dan roda 3 dan plat kuning.

Jika tidak diputihkan, potensi pendapatan daerah dari dua sektor ini sebenarnya mencapai Rp100 miliar. “Rencana ini telah dihitung dengan matang. Ini bagian dari upaya pemerintah bantu masyarakat,” kata Bobby.

Dengan kondisi ekonomi yang terus memburuk, target perolehan pajak Dinas Pendapatan sebenarnya juga menurun. Bahkan hingga akhir Agustus kemarin, raihan pajak yang dikelola Dinas Pendapatan juga baru 66,14 persen atau sebesar Rp8,168 triliun dari target Rp12,348 triliun.

Selama ini, pajak yang dikelola Dispenda diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tahun ini ditargekan senilai Rp4,8 triliun, hingga akhir Agustus baru tercapai Rp3,121 triliun. Selain itu juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp3,7 triliun, saat ini baru tercapai Rp2,398 triliun.

Lantas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari target Rp2,2 triliun, saat ini baru tercapai Rp1,49 triliun. Kemudian Pajak Air Permukaan dari Rp29,3 miliar, baru tercapai Rp18,986 miliar. Lantas pajak rokok dari target Rp1,6 triliun, saat ini baru tercapai Rp1,49 triliun.

Dari sektor PKB, jumlah kendaraan yang mendominasi masih kendaraan roda 2, jumlahnya di Jawa Timur saat ini telah mencapai 13 juta dengan total PKB sebesar Rp2,1 triliun. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan lebih, jumlahnya di Jawa Timur hanya 2 jutaan dengan total PKB sebesar Rp2,6 triliun. (fik)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
24o
Kurs