Kamis, 9 Mei 2024

Pemerintah Bekukan 62 Ribu Koperasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Puluhan ribu koperasi di Indonesia, yang dianggap tidak aktif, dibekukan oleh Anak Agung Puspayoga Menteri Koperasi Dan UKM.

Hal tersebut ia sampaikan langsung, saat meluncurkan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (27/6/2015).

“Kami lakukan verifikasi terhadap ratusan ribu koperasi di Indonesia. Sebanyak 62 ribu kami bekukan, karena tidak aktif lagi,” katanya seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, meskipun jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan koperasi yang aktif, koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut sering menjadi penghambat pertumbuhan lembaga ekonomi kerakyatan ini.

Pendataan dan verifikasi koperasi ini dilakukan, menurutnya, untuk mempermudah pemerintah dalam membina serta memberikan bantuan kepada lembaga tersebut.

“Tidak ada lagi koperasi yang hidup dengan hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Bantuan pemerintah tetap ada, tapi koperasi yang mendapatkannya juga harus sehat, atau memiliki prospek untuk berkembang,” ujarnya.

Dengan koperasi yang tumbuh dengan bagus, serta menghilangkan koperasi yang tidak bagus, ia berani menargetkan, koperasi akan mampu sejajar dengan BUMN maupun perusahaan swasta.

Menurutnya, meskipun dijadikan sebagai salah satu pilar ekonomi saat pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama ini koperasi masih kalah dengan BUMN dan perusahaan swasta.

“Padahal banyak koperasi yang memiliki aset sangat besar, bahkan hingga trilunan rupiah. Cuma selama ini tidak muncul ke permukaan,” katanya.

Sementara Braman Setyo Deputi Bidang Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi Dan UKM mengatakan, dengan memiliki IUMK, pengusaha mikro mendapatkan banyak keuntungan.

Selain kemudahan akses permodalan dari perbankan maupun non perbankan, mereka juga mendapatkan pendampingan, pemberdayaan, peningkatan sumberdaya manusia dan lain-lain.

“Namun untuk mendapatkan kartu tersebut, harus ada kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota berupa Peraturan Bupati yang memberikan wewenang kepada kecamatan untuk memberikan izin usaha bagi usaha mikro,” katanya.

Karena itu pihaknya mendorong kabupaten/kota untuk segera menerbitkan peraturan sejenis, agar pemerintah pusat lebih gampang memberikan bantuan kepada usaha mikro.

Khusus untuk permodalan, ia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan tiga bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri yang dilengkapi dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), sebagai lembaga penjamin kredit bagi pengusaha mikro.

“Dengan jaminan dari Asippindo, tidak ada alasan lagi bank tidak memberikan kredit kepada pengusaha mikro lewat Kredit Usaha Rakyat. Karena masalah selama ini, banyak usaha mikro yang secara feasible layak mendapatkan kredit, namun dinilai tidak bankable,” katanya.

Menurutnya, Asippindo merupakan gabungan dari 19 lembaga seperti Perum Jamkrindo, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT PKPI, PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Babel, PT Jamkrida SUmbar, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida Kaltim, PT Jamkrida Kalteng, PT Jamkrida Kalsel, PT Jamkrida Banten, PT UAF Jaminan Kredit, PT Jamkrida NTT, PT Jamkrida Papua dan PT Jamkrida Jateng.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
28o
Kurs