Sabtu, 18 Mei 2024

Presiden Filipina Minta Hukuman Mati Mary Jane Dibatalkan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Benigno Aquino III Presiden Filipina, meminta Presiden Jokowi mengampuni Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang akan dieksekusi mati atas kasus narkoba.

Mary Jane, termasuk dalam daftar gembong narkoba yang akan dieksekusi. Terpidana saat ini sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Jogjakarta ke LP Nusa Kambangan.

Permintaan kepala negara Filipina itu disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi, ketika keduanya bersama-sama menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, yang berakhir hari ini, Senin (27/4/2015).

Kepada wartawan yang menunggunya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin sore, Presiden tidak menjelaskan apa jawaban yang akan disampaikan kepada Presiden Filipina, menyangkut warga negaranya yang akan dieksekusi.

Soal statement Australia yang menyebut hakim Bali Nine terindikasi korupsi, Presiden Jokowi mengatakan mengapa baru sekarang disampaikan, tidak dulu-dulu.

“Kalau itu betul terjadi mengapa baru diucapkan sekarang tidak tahun-tahun yang lalu,” kata presiden.

Jokowi langsung meninggalkan kerumunan wartawan di ruang VVIP Bandara Halim, ketika wartawan bertanya apa eksekusi mati bandar narkoba akan dilaksanakan Selasa (29/4/2015) dinihari.

Sebelumnya presiden sudah menegaskan tidak akan mengampuni para pengedar narkoba sebab mereka sudah menimbulkan kerusakan yang amat parah.

Setiap tahunnya 18 ribu orang meninggal dunia dan 18 juta jiwa harus direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

Dengan petimbangan itu, presiden menolak grasi 11 bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati, termasuk Mary Jane, wanita asal Filipina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selain Filipina, Australia, Prancis dan Brasil juga menyampaikan nota keberatan warga negaranya dieksekusi mati.(jos/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
32o
Kurs