Senin, 29 April 2024

Pura-pura Cari Alamat Palsu, Pemuda Ini Palak Mahasiswa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
tersangka Imron Arisandi (menggunakan topeng) saat di Polsek Dukuh Pakis. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Seorang pelaku pemalakan atau pemerasan terhadap mahasiswa, di Jalan Dukuh Kupang dengan mencari alamat palsu berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis. Tersangka atas nama Imron Arisandi (22), warga Wonokusumo Jaya.

“Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Wonokusumo Jaya. Saat menangkap tersangka, anggota menemukan handphone milik korban dan motor Honda yang digunakan sebagai alat transportasi saat melakukan aksi kejahatan,” kata Kompol Toni Sarjaka Kapolsek Dukuh Pakis, Minggu (27/9/2015).

Toni menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, bahwa tersangka telah melakukan pemerasan terhadap Doni warga Dukuh Kupang, pada Jumat (25/9/2015) lalu. Saat itu korban sedang nongkrong di depan minimarket Alfamidi Jalan Dukuh Kupang, didatangi tersangka bersama KH (DPO).

Modus tersangka dengan berpura-pura menanyakan alamat Jalan Girilaya, dan meminta korban agar mengantarkan ke lokasi. Tersangka mengaku sedang mencari pacarnya dan tidak mengetahui Jalan Girilya.

“Di tengah perjalanan, korban yang dibonceng oleh tersangka diancam akan dihajar dan diteriaki sebagai pendukung Arema, kalau tidak menyerahkan handphone dan uang yang ada di dompetnya,” ujar dia.

Setelah mendapatkan handphone dan uang korban, tersangka mengembalikan korban di tempat semula dan minta agar korban tidak lapor ke polisi ataupun berteriak.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku uang itu digunakan untuk pesta miras bersama teman-temannya yang ada di kawasan Dukung Kupang. “Dari pengakuannya, uang dan handphone itu dijual untuk beli baju, dan pesta miras,” terang dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung diperiksa kembali oleh penyidik dan berupaya menangkap KH yang kini masih DPO.

Polisi menjerat tersangka Imron Arisandi dengan pasal penipuan dan atau pemerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bry/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs