Minggu, 19 Mei 2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ciduk Tiga Pengedar Sabu-Sabu

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Pihak Kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kepada wartawan, Jumat (19/6/2015). Foto: Dodi suarasurabaya.net

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menciduk pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial LN (25). LN ditangkap di dalam kamar kosnya yang berada di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap LN pada tanggal 3 Juni lalu. Kami menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,81 gram,” ujar Kompol I Made Winaya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).

Kompol Winaya mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dengan kemudian berhasil menangkap dua tersangka lagi yang berinisial PT (31) dan RD (40). PT merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka pertama yang berinisial LN.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PT di rumah kontrakannya jalan Gedangan Sidoarjo. Saat melakukan penangkapan di rumah kontrakan PT, kami menemukan RD, seorang sopir yang juga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Di sana kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 50,30 gram,” ujarnya.

PT, kepada Kompol Wiyana mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari pulau Madura. PT mengaku bisa mendapatkan uang sebanyak Rp50 juta jika sabu-sabu seberat 50,30 gram tersebut berhasil ia jual.

“Saya depresi pak, frustasi, saya jual narkoba karena keadaan. Saya dapat sabu-sabu itu dari daerah Bangkalan Madura,” ungkapnya.

Ketiga tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat dua UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dop/ipg)

Teks Foto:
– Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditunjukkan polisi
Foto: Dodi suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs