Jumat, 19 Juni 2026

Terbukti Miliki Ganja, Warga Australia Dihukum 7 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
ilustrasi

Andrew Roger warga negara Australia dijatuhi hukuman 7 tahun dalam persidangan Rabu (14/1/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ainor Rofik selaku ketua majelis hakim.

Terdakwa Andrew Roger terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman kurungan selama 7 tahun, terdakwa dihukum denda Rp 1 milyar dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menghukum terdakwa Andrew Roger dengan hukuman penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar 1 milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009,” papar Ainur Rofiq ketua majelis hakim dalam persidangan Rabu (14/1/2015).

Seperti diketahui, Andrew Roger yang tinggal dikawasan Petemon timur Surabaya, ditangkap Polisi pada 7 Mei 2014, saat sedang melinting Ganja diatas meja rumahnya. Dari hasil pemeriksaan dirumah terdakwa, Polisi menemukan 800 gram Ganja dibungkus koran.

Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan sejumlah barang haram lainnya. Diantaranya, 2 poket Shabu-shabu seberat 2,15 gram serta 2 butir Ekstasi dan sekurangnya 0,57 gram Kethamine.(tok/rst)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
32o
Kurs