Sabtu, 12 Oktober 2024

Upin Ipin Menikmati Gadis SMA Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka kasus penjualan anak di bawah umur. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Seorang mucikari, dan dua pria hidung belang ditangkap anggota anggota PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Nining alias Icha (18), warga Rungkut, Surabaya sebagai mucikari, kemudian Haris (20), warga Kedung Barok serta AA alias Upin Ipin (41), warga Kedung Asem, Surabaya.

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap, berdasarkan informasi masyarakat karena menjual dan menikmati gadis dibawah umur.

“Korbannya itu berusia 17 tahun, masih sekolah kelas dua SMA,” kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes, Selasa (17/11/2015).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Icha menjual gadis di bawah umur itu melalui via BlackBerry Masanger (BBM). Kebetulan tersangka mengenal korban itu dari teman sekolahnya, di sebuah cafe.

Kemudian, tersangka mengajak korban untuk memberikan pekerjaan. Ternyata pekerjaan yang diberikan itu menjual diri (PSK) ke lelaki hidung belang via BBM.

“Pelanggan pertamanya adalah Upin Ipin, yang membookingnya dengan harga Rp400 ribu sekali main. Kemudian, dijual kembali ke Arju, yang saat ini DPO harganya Rp300 ribu,” ujar dia.

Setelah dari Arju, kata Takdir, korban dijual kembali dengan paket hemat Rp50 ribu pada tersangka Haris. Padahal, korban dijanjikan Rp250 ribu, tapi hanya dibayar Rp50 ribu.

“Dari Haris, ternyata keesokan harinya korban kembali dibooking Upin Ipin, dengan harga Rp350 ribu,” terang dia.

Takdir mengungkapkan, tersangka yang sudah menjual tubuh korban berulangkali, ternyata uang hasil penjualan tidak diberikan pada korban.

“Padahal, perjanjiannya bagi hasil. Tapi, uang dari pelanggannya itu langsung diterima oleh tersangka Icha, korban tidak diberi uang sepeserpun,” ujar dia.

Terbukti menjual gadis di bawah umur, polisi menjerat tersangka Pasal 81, 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(bry/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
30o
Kurs