Selasa, 7 Mei 2024

AirAsia dan Lion Air Janji Perbaiki Manajemen Penanganan Darat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Maskapai penerbangan AirAsia dan Lion Air berjanji akan memperbaiki manajemen jasa pelayanan darat atas penumpang dan barang (ground handling). Mereka baru dijatuhi sanksi dari Kementerian Perhubungan atas sejumlah kelalaian serius yang terjadi pada penerbangan mereka.

Edward Sirait Direktur Umum Lion Air dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2016) mengapresiasi 30 hari sebagai waktu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk perbaikan itu.

Sirait telah menerima surat mengenai tindak lanjut hasil investigasi pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 161 rute Singapura-Cengkareng pada 24 Mei 2016 yang berisi rekomendasi.

“Kami akan memanfaatkan waktu itu agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Sunu Widyatmoko Direktur Utama Indonesia AirAsia juga berjanji akan memastikan langkah-langkah pencegahan agar memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi di surat itu dan menempuh peningkatan yang berkelanjutan bagi pemakai jasa penerbangan mereka.

Hari ini, Kementerian Perhubungan melancarkan enam rekomendasi yang wajib dipenuhi AirAsia dan Lion Air.

Pertama, menginvestigasi dan memperbaiki prosedur operasi standar (SOP) penangan pesawat udara di darat.

Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam tingkat kesepakatan pelayanan (level of services agreement).

Ketiga, mengevaluasi atas organisasi atau manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP.

Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.

Kelima, memperbarui izin operasi penanganan darat sesuai Peraturan Menteri Nomor 187/2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56/2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.

Keenam, harus melakukan rapat singkat secara berkala kepada petugas yang akan beroperasi di lapangan.

Sementara itu, terdapat satu tambahan rekomendasi untuk AirAsia, yaitu dilarang keras mengoperasikan peralatan tanpa dilakukan sertifikasi, yakni mempekerjakan pengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM).

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan apabila seluruh rekomendasi tersebut tidak dilakukan oleh AirAsia dan Lion Air selama jangka waktu 30 hari, maka izin operasi penanganan darat langsung dicabut. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs