Minggu, 19 Mei 2024

Dishub Surabaya akan Terapkan Tipiring Parkir Liar Tahun Ini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Banyak sepeda motor yang parkir di bawah tanda larangan parkir di kawasan MERR, Surabaya. Foto: Netter/Dok. suarasurabaya.net

Parkir liar di Surabaya membuat jengkel masyarakat Surabaya. Terbukti dengan banyaknya laporan berdasarkan pengalaman masyarakat di Radio Suara Surabaya, sejak Senin (11/1/2016) pagi.

Mulai dari tarif parkir yang berkali lipat dari tarif yang ditetapkan Pemkot Surabaya, sampai juru parkir (jukir) arogan yang semaunya sendiri menarik parkir tanpa membantu mengatur kendaraan.

Pemkot Surabaya berjanji membenahi manajemen parkir di Surabaya pada 2016. Salah satunya, menindak tegas jukir liar di luar jukir resmi yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Dishub Surabaya.

Tranggono Wahyu Wibowo Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Surabaya Timur menyebutkan, penindakan terhadap jukir resmi maupun liar sebenarnya sudah dilakukan selama tahun 2015.

“Sebenarnya penindakan dan teguran itu hampir setiap hari kami lakukan. Sudah ada juga petugas (jukir resmi,red) yang kami berhentikan,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin (11/1/2016).

Namun, Tranggono mengakui selama ini Dishub bersama UPTD Parkir di Surabaya hanya memfokuskan penindakan pada sanksi administratif. Sanksi maksimal adalag pemberhentian dan pencabutan keanggotaan jukir.

Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, parkir liar sudah masuk ke ranah pidana.

Sebab, keberadaannya mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan, baik Perda maupun Undang-Undang tentang Lalu Lintas.

Penindakan terhadap jukir, yang disebut oleh Irvan sebagai jukir ilegal ini adalah tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Namun, penindakan tipiring sampai saat ini belum pernah dilakukan.

Tranggono mengakui hal ini. “Karena untuk pidana kami harus berkoordinasi dengan jajaran samping (Polrestabes Surabaya dan TNI), jadi perlu waktu,” ujarnya.

Tranggono mengatakan, penerapan tipiring baru mulai diterapkan tahun ini. “Berarti per Januari 2016 ini, ya,” katanya.

Sementara, UPTD Parkir di Surabaya yang terdiri dari tiga wilayah mencatat, telah memberhentikan 11 orang jukir resmi yang melanggar aturan selama tahun 2015. “Untuk yang diberhentikan, terbanyak memang di Surabaya Selatan, karena jumlah jukirnya paling banyak,” ujarnya.

Adapun rincian pemberhentian jukir ini, di UPTD Parkir Surabaya Selatan ada 5 kejadian, di Timur ada 4 kejadian, sedangkan di utara ada 2 kejadian.

Sedangkan untuk teguran tertulis, UPTD Parkir telah mengeluarkan teguran terhadap 79 jukir yang tersebar di Surabaya.

Tranggono menyebutkan, tiga UPTD Parkir di Surabaya saat ini membawahi total 1.690 orang jukir. Lebih dari 700 orang di wilayah Surabaya Selatan, lebih dari 500 orang di Surabaya Timur, dan sekitar 300 orang di Surabaya utara. (den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs