Kamis, 28 Maret 2024

Disnaker Jatim Minta Buruh Tak Takut Dengan Upah Minimum Provinsi

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Sukardo Kepala Disnakertransduk Jawa Timur. Foto : dok suarasurabaya.net

Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur minta buruh tidak perlu resah terkait rencana penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Apalagi, meski akan ada UMP, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 tetap saja akan ditetapkan.

“UMP akan gugur dengan sendirinya jika UMK ditetapkan. Jadi saya kira teman-teman SP (serikat pekerja), tidak perlu berlebihan,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur pada Radio Suara Surabaya, Senin (17/10/2016).

Menurut Sukardo, UMP 2017 sesuai rencana akan ditetapkan pada 1 November 2016 sementara UMK 2017 ditetapkan pada 21 November 2016. Dengan penetapan UMK, maka dengan sendirinya UMP tidak akan berlaku.

Meski tak akan berlaku, namun UMP 2017 tetap akan ditetapkan karena adanya PP nomor 78/2015 tentang pengupahan. Apalagi, hingga kini hanya tiga daerah saja yang belum memiliki UMP yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Penetapan UMP nantinya akan berpatokan pada nilai UMK terendah yaitu Pacitan, Trenggalek, Ponorogo dan Magetan yang besarannya hanya Rp1.283.000, ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sehingga besaran UMP memang akan lebih rendah daripada UMK di kawasan ring satu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan yang besarannya sudah di atas Rp3 juta.

“UMP kami tetapkan karena kemarin Pak Gubernur ditegur pemerintah pusat karena tidak menjalankan amanat PP 78/2015,” ujar Sukardo.

Sementara itu, untuk proses penyusunan UMK 2017, saat ini seluruh dewan pengupahan kabupaten/kota di Jawa Timur juga telah berhasil menyelesaikan proses penyusunan KHL (standar hidup layak) yang nilanya sudah di atas UMK 2016.

“Untuk UMK kami masih menunggu edaran dari Menteri Tenaga Kerja karena penyusunan UMK harus ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Saat ini, inflasi dan pertumbuhan ekonominya belum dipatok pemerintah pusat,” kata Sukardo.

Jika melihat pidato presiden beberapa waktu lalu, maka pertumbuhan ekonomi dipatok 5,3 persen dan inflasi sebesar 4 persen sehingga besaran UMK 2017 kemungkinan besar akan naik sekitar 9 persen dibandingkan UMK 2016. (fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs