Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya permintaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menjelang Idulfitri pada 2025 dan 2026.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya permintaan dana menjelang Lebaran 2025 dengan nilai mencapai Rp500 juta hingga Rp750 juta.
“Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026.
Menurut KPK, proses pengumpulan dana itu diduga melibatkan Sudirman Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) yang meminta bantuan Lalu Ratnawi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat untuk menghimpun uang.

NOW ON AIR SSFM 100

