Jumat, 19 April 2024

Dua Bandar Judi Online Beromset Rp30 Miliar Dibekuk

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Polisi menunjukan barang bukti milik bandar judi online. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dua bandar judi online jaringan Internasional ditangkap anggota Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Jatim. Keduanya adalah Fernandus warga Perumahan Citraland East Wood, Sambikerep, Lakarsantri, Surabaya dan Endrow warga Tegal Dukuh Utara Badung, Denpasar.

Kombes. Pol Nurohman Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, terungkapnya kasus judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya kasus perjudian berbasis online. Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Pertama yang tertangkap yakni tersangka Fernandus, kemudian oleh penyidik yang menangani dikembangkan dan berhasil menangkap Endrow di Denpasar.

“Omset tersangka yang di Surabaya ini sebulan Rp2 miliar. Sedangkan yang di Bali ini sebagai pengepul omset bisa mencapai Rp30 miliar, untuk satu daerah,” kata Kombes. Pol Nurohman, Rabu (20/4/2016).

Dia menjelaskan, bisnis judi online yang dijalani kedua tersangka itu dengan membuka situs perjudian seperti Sbobet.com kemudian membuka bursa taruhan dengan menerima orang yang mau bertaruh.

Sekali membuka judi online, orang tersebut harus melakukan transaksi dengan mentransfer uang ke tiga rekening tersangka Endrow yang bisa mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Jika satu minggu tersangka buka judi online empat kali maka bisa mencapai Rp8 miliar dan sebulan bisa tembus Rp30 miliar.

“Rata-rata judi online yang jadi permainan itu judi togel dan bola. Dimungkinkan dari besarnya pendapatan tersangka ini termasuk judi jaringan internasional. Tapi sampai saat ini masih kita kembangkan kasusnya,” ujar Nurohman.

Dari pengakuan tersangka Ferdinandus, dia sudah menjalankan bisnis judi online ini sejak tahun 2012 sedangkan yang di Denpasar sudah berjalan sejak tahun 2010.

Polisi yang menangani kasus ini menjerar kedua tersangka dengan Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. (bry/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs