Minggu, 26 Mei 2024

Eko Pujiono Raih Doktoral Hukum Medis Unair

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Eko Pujiono, S.H, M.H mendapatkan gelar doktoralnya mengenai otonomi pasien dalam sistem hukum medis. Ini merupakan pertama kalinya dalam ilmu hukum yang mengangkat hukum medis. Foto : Tito suarasurabaya.net

Penggabungan ilmu hukum dan medis merupakan hal yang baru di Indonesia, hal ini merupakan pembicaraan para tamu undangan yang hadir dalam pengukuhan gelar Doktoral di Universitas Airlangga, Selasa (23/8/2016).

Dengan judul disertasi “Prinsip Otononomi Pasien Dalam Kontrak Perawatan Medis di Rumah Sakit”, Eko Pujiyono banyak berbicara mengenai hukum medis yang masih belum dijalankan hingga sekarang.

“Saat ini layanan kesehatan di Indonesia belum berorientasi pada kepuasan pasien. Prinsip Otonomi pasien yang saya bicarakan ini melahirkan paradigma bagi para praktisi hukum dan kedokteran untuk selalu berlandaskan kepada pasien,” ujar Eko.

Eko yang juga menjadi dosen di Universitas Hang Tuah Surabaya ini berharap, dengan adanya otonomi pasien ini, kepercayaan masyarakat kepada dokter meningkat.

“Prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Saat ini pelayanan kesehatan hanya dari akses kesehatan, belum kepuasan dan kualitas,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Menurutnya, pengembangan hukum kesehatan di Indonesia mempunyai banyak kekurangan. Hukum kesehatan, katanya, tidak bisa disamakan dengan pengembangan hukum pada umumnya. Karena hukum kesehatan mempunyai karakteristik yang unik.

“Transparansi itu butuh informasi, akses informasi kepada pasien harus terbuka. Sehingga informasi yang diperoleh pasien, bisa membentuk pasien dalam ambil keputusan medis yang dipilihnya,” katanya.

Eko mengatakan, ilmu medis penuh ketidakpastian, sehingga dengan informasi tersebut pasien paham resiko-resiko medis dan bisa mempertanggungjawabkan pilihannya mereka.

Selain itu, kata Eko, bila hal ini tidak dimulai dan terjadi sengketa medis, maka penanganannya akan dilakukan secara serampangan. Karena basis filfasat hukum tidak melihat etika kesehatan.

Dalam pengukuhan gelar Doktoral tersebut, Eko Pujiyono merupakan lulusan doktor ke 303 dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

“Dengan ini Eko Pujiono, S.H, M.H bisa menggunakan gelar doktoralnya. Ini merupakan lulusan ke 303 doktor lulusan Universitas Airlangga, dengan IPK 3,72, serta predikat sangat memuaskan,” kata Prof. Dr. Sri Harjati, S.H., M.S. saat membacakan keputusan sidang terbuka tersebut. (tit/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
33o
Kurs