Rabu, 1 Mei 2024

Hanya Separuh Perusahaan Se-Surabaya yang Terdata Disnaker

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Calon tenaga kerja yang sedang melihat pengumuman Job Fair Surabaya, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Kamis (17/3/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Dwi Purnomo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya mengatakan, hanya ada 14 ribu perusahaan dari 28 ribu perusahaan (data survei BPS 2015, red) di Surabaya yang telah berstatus wajib lapor ke Disnaker Kota Surabaya.

“Saya bisa menyebutkan, kemungkinan perusahaan sisanya itu adalah perusahaan menengah ke bawah atau UKM (Usaha Kecil Menengah, red),” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (17/3/2016).

Dwi mengatakan, besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya memang membuat banyak perusahaan gulung tikar atau memutuskan berpindah lokasi ke daerah ber-UMK lebih rendah.

“Kami sulit mendata, karena Ada perusahaan yang mem-PHK semua karyawannya, tapi karyawan tidak memberitahukan ke kami,” katanya.

Meski demikian, tren jumlah perusahaan di Surabaya terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Mungkin karena adanya aturan Upah Minimum Kota yang naik empat tahun sekali, jadi investasi terus jalan,” katanya.

Tidak hanya itu, kondisi ekonomi perusahaan di Surabaya, katanya, dapat dilihat dari masih banyaknya perusahaan yang menyerap tenaga kerja.

“Dalam waktu dekat ini ada 40 perusahaan di Surabaya yang membuka kesempatan bekerja dalam job fair. Ini kan berarti investasi masih jalan,” katanya. (den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs