Selasa, 7 Mei 2024

Hari Ini Sistem Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jakarta

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda 4 mulai diterapkan Selasa (30/8/2016) hari ini. Pengendara yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Warga diimbau untuk menggunakan angkutan umum guna mengurangi kemacetan di ibukota Jakarta.

Andri Yansah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan sistem ganjil genap ini prinsipnya untuk kepentingan masyarakat banyak.

Pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap ini diberlakukan sesuai kalender dan plat nomor. Contoh, untuk kendaraan yang satu angka terakhirnya bernomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Uji coba dilakukan di jalan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl Gatot Subroto.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar meninggalkan kendaraan pribadi serta beralih ke angkutan umum.

Tapi kendaraan lain boleh melintas di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam yang telah ditentukan.

Sistem ganjil genap ini tidak berlaku bagi mobil Presiden, ambulan, angkutan umum plat kuning,

Hari pertama pelaksanaan ganji genap, diawasi sekitar 300 personel gabungan Polantas dan Dishub DKI.

Kebijakan ini mendapat reaksi pengguna mobil pribadi. Selain implementasinya sulit karena polisi harus melototi setiap mobil yang luas, juga menimbulkan penggunaan plat nomor palsu. (jos/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs