Minggu, 19 Mei 2024

Ini Detail Revisi Upah Sektoral Yang Ditandatangani Gubernur Jatim

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Soekarwo Gubernur Jawa Timur akhirnya merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 80 tahun 2015 tentang upah sektoral. Keputusan revisi kali ini dilakukan setelah sebelumnya ribuan buruh berunjuk rasa dengan berjalan kaki memacetkan hampir seluruh kawasan di Surabaya.

“Dengan berbagai pertimbangan, Pak Gubernur akhirnya melakukan revisi pergub 80 tahun 2015,” kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Rabu (27/1/2016).

Dalam Pergub 80 tahun 2015 yang ditetapkan pada malam pergantian tahun 2016, gubernur mematok upah sektoral 5 persen dan berlaku bagi seluruh sektor.

Namun dalam revisi kali ini, upah sektoral dibedakan dalam beberapa subsektor, menyesuaikan usulan asli dari bupati/walikota.

Kabupaten Sidoarjo misalnya, jika awalnya gubernur mematok upah sektoral 5 persen, maka dalam revisi kali ini untuk sektor satu ditetpkan 9 persen (usulan bupati Sidoarjo 15 persen), sedangkan sektor dua ditetapkan 8 persen (11 persen) dan sektor tiga ditetapkan 6 persen (8 persen).

Begitu juga Kabupaten Pasuruan, sektor satu ditetapkan 9 persen (usulan Bupati Pasuruan 10 persen), sektor dua ditetapkan 7,5 persen (usulan sama) dan sektor tiga ditetapkan 6 persen (sama).

Untuk Kabupaten Mojokerto, revisi dilakukan menyesuaikan usulan asli dari Bupati Mojokerto yaitu sektor satu ditetapkan 7 persen, sektor dua enam persen dan sektor tiga sebesar 5 persen.

Kabupaten Gresik, sektor satu sebesar 9 persen (usulan Bupati Gresik 10 persen), sektor dua sebesar 7 persen (sama), dan sektor tiga sebesar 5 persen (sama).

Sedangkan untuk Kota Surabaya tidak dibedakan subsektor karena usulan dari Walikota Surabaya memang tidak membedakan subsektor. Surabaya angkanya juga sama dengan usulan Walikota Surabaya yaitu 5 persen.

Selain mengubah prosentase sektor, revisi juga dilakukan dengan melampirkan sektor-sektor perusahaan yang diharuskan menerapkan upah sektoral.

Dengan revisi ini, maka seluruh perusahaan yang masuk dalam sektor-sektor yang telah ditetapkan harus menggaji buruhnya sesuai UMK ditambah prosentase sektoral.

Sektor yang dimaksud untuk Kota Surabaya ditetapkan 119 sektor, diantaranya adalah sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarine, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, penyiaran radio oleh swasta serta beberapa sektor lainnya.

Sementara itu untuk Kabupaten Sidoarjo, sektor yang disepakati berjumlah 56 sektor; lantas Gresik sebanyak 56 sektor; Kabupaten Pasuruan sebanyak 48 sektor dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 13 sektor.(fik/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
26o
Kurs