Selasa, 28 Mei 2024

Ini Langkah-Langkah Pengajuan Permohonan Cetak E-KTP

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Warga Surabaya mengurus perekaman E-KTP di Kantor Dispendukcapil di Gedung Eks Siola lantai III, Jalan Tunjungan. Foto: dispendukcapil.surabaya.go.id

Masih ada warga Surabaya yang belum mendapatkan KTP elektronik (E-KTP) meskipun sudah melakukan perekaman di kecamatan masing-masing. Hal ini diakui oleh Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Sabtu (30/1/2016).

Dia menghimbau agar warga yang belum mendapat E-KTP mengajukan permohonan pencetakan ke Kantor Dispendukcapil di gedung Eks Siola lantai III, Jalan Tunjungan. Namun, pengajuan permohonan pencetakan E-KTP ini harus melalui kecamatan.

“Kami sudah membuat surat edaran ke camat-camat, agar menyampaikan kepada warganya, bagi yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik tapi belum menerima E-KTP, silakan mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik melalui kecamatan,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan pencetakan E-KTP.

1. Meminta surat pengantar pengajuan permohonan pencetakan E-KTP ke Kecamatan masing-masing.

2. Datang ke Kantor Dispendukcapil di Gedung Eks Siola lantai III Jalan Tunjungan pagi-pagi sekali. Sebab, petugas Dispendukcapil hanya melayani 600 antrean dalam sehari meskipun petugas Dispendukcapil membuka pelayanan hingga pukul 20.00 WIB.

3. Menyerahkan surat pengantar dari Kecamatan kepada petugas Dispendukcapil. Selain itu, menunjukkan KTP non elektronik yang sudah dimiliki. Bagi yang tidak memiliki karena masih berusia 17 tahun atau karena ditarik saat melakukan perekaman E-KTP, dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

4. Setelah menerima surat pengantar dan KTP atau KK, petugas akan melakukan verifikasi sidik jari lengkap, retina mata, tanda tangan, dan foto. Kalau sudah tidak ada masalah petugas akan memberikan tanda terima. Proses pencetakan, kata Suharto Wardoyo berlangsung paling lambat tujuh hari kerja.

5. E-KTP yang sudah tercetak akan dikirim oleh Dispendukcapil Surabaya ke masing-masing kecamatan. Petugas Kecamatan akan melakukan aktivasi sidik jari masing-masing pemilik E-KTP.

“Khusus untuk usia 17 tahun yang belum pernah mendapatkan KTP non elektronik, karena KTP non elektronik sudah kita hentikan pencetakannya,” kata Suharto Wardoyo, “sehingga mau tidak mau, ya, harus cetak KTP Elektronik,” katanya.

Sementara bagi warga yang merasa tidak yakin apakah sudah melakukan perekaman E-KTP atau belum. Warga dapat melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP melalui website dispendukcapil.surabaya.go.id. Kolom pengecekan NIK ada di bagian kanan bawah laman.

Bila perekaman sudah pernah dilakukan, nama dan NIK warga akan tercantum di kolom tersebut. Hanya saja, menurut Suharto, petugas Dispendukcapil akan melakukan pengecekan ulang atau verifikasi mengenai kelengkapan perekaman data. “Karena kadang-kadang belum ada tanda-tangannya,” kata Suharto. (den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024
26o
Kurs