Selasa, 17 Februari 2026

Jaksa Agung Akhirnya Keluarkan Deponering Untuk BW dan Samad

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
M Prasetyo Jaksa Agung . Foto : Liputan6

M Prasetyo Jaksa Agung akhirnya mengeluarkan Deponering atau Pengesampingan Perkara demi kepentingan umum, untuk Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bekas Pimpinan KPK.

Prasetyo mengaku menggunakan haknya yaitu mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Ini semata-mata demi untuk kepentingan umum. Sehingga, perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditutup dan dikesampingkan” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

Dia menegaskan kalau sebelum memutuskan Deponering telah meminta pertimbangan terlebih dahulu dengan Polri maupun DPR RI sesuai dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan.

Menurut Prasetyo, kepentingan masyarakat yang menjadi alasan Deponering karena sejauh ini Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan ikon anti korupsi di Indonesia. Tetapi, Jaksa Agung juga tidak mau menyebut kalau perkara BW dan Samad ini merupakan kriminalisasi.

“Yang berkomentar seperti itu adalah masyarakat, kami tidak pernah berkomentar soal kriminalisasi.” kata Jaksa Agung.(faz/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 17 Februari 2026
26o
Kurs