Sabtu, 25 Mei 2024
Upah Sektoral di Jatim Ditetapkan

Jurnalis di Surabaya Dapat Upah Sektoral

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa buruh mendesak upah sektoral. Foto : Dok suarasurabaya.net

Soekarwo Gubernur Jawa Timur memastikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk lima daerah ring satu sudah ditandatangani dan bisa diberlakukan sejak Januari 2016 ini.

“Sudah saya tandatangani jadi bisa diberlakukan mulai Januari di lima daerah,” kata Soekarwo, Jumat (1/1/2015).

Menurut dia, hasil kajian yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati jika upah sektoral kali ini dipatok 5 persen dan tidak ada lagi tiga subsektor seperti yang diusulkan para bupati/walikota.

“Upah sektoral ini sejatinya kan bipartit jadi buruh dan pengusaha bermusyawarah, bukan usulan bupati/walikota,” kata dia.

Dengan alasan ini, dia akhirnya menyetujui besaran upah sektoral hanya 5 persen. Kalaupun ada sektor-sektor tertentu yang keberatan maka bisa melakukan musyawarah sendiri yang melibatkan buruh dan pengusaha.

Sementara itu, informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, pembahasan upah sektoral kali ini sempat menuai perdebatan panjang karena tidak adanya titik temu antara dewan pengupahan dari unsur dinas tenaga kerja dan dari unsur pekerja.

Perdebatan khususnya menyangkut adanya ketentuan jika perusahaan yang diharuskan menerapkan upah sektoral haruslah perusahaan berbentuk Tbk atau sudah masuk ke bursa saham.

Untuk sektor pekerja media misalnya, Walikota Surabaya mengusulkan jika penerapan upah sektoral hanya untuk media yang telah Tbk. Padahal hampir seluruh media di Surabaya tidak ada yang berstatus Tbk.

“Ini artinya kan tipu-tipu, seolah-olah pemerintah berpihak dengan menerapkan upah sektoral untuk pekerja media, tapi kenyataanya tidak ada perusahaan media yang Tbk,” kata Jamaluddin, perwakilan pekerja yang ikut melobi agar status Tbk dicoret dari draf upah sektoral.

Sementara itu, upah sektoral yang kali ini ditetapkan oleh gubernur tertuang dalam peraturan gubernur nomor 80 tahun 2015. Di Pergub ini, upah sektoral disepakati 5 persen untuk lima daerah di Jawa Timur.

Dalam Pergub itu, juga tertuang jika Kota Surabaya saat ini memiliki 119 sektor, di antaranya adalah sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarine, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, penyiaran radio oleh swasta serta beberapa sektor lainnya.

Dengan adanya Pergub ini juga bisa diartikan jika Surabaya kini menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memasukkan sektor pekerja media ke dalam sektor khusus dan berhak atas kenaikan gaji 5 persen dari UMK.

Di Pergub tersebut tertulis jika sektor pekerja media ini terbagi dalam lima sektor yaitu penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah; kemudian penyiaran radio oleh pemerintah; penyiaran radio oleh swasta; kegiatan kantor berita oleh pemerintah; dan kegiatan kantor berita oleh swasta.

Sementara itu untuk Kabupaten Sidoarjo, sektor yang disepakati berjumlah 56 sektor; lantas Gresik sebanyak 56 sektor; Kabupaten Pasuruan sebanyak 48 sektor dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 13 sektor.

Dengan berlakunya upah sektoral, maka pekerjaan atau buruh yang bekerja di perusahaan yang masuk ke dalam sektor berhak atas kenaikan gaji sebesar 5 persen dari UMK 2016. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
33o
Kurs