Selasa, 30 April 2024

KPK Menetapkan Mohamad Sanusi Anggota DPRD DKI Sebagai Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK. Foto: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MSN (Mohamad Sanusi) anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka, Jumat (1/4/2016). Politisi Partai Gerindra ini ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam (31/3/2016).

MSN diduga menerima suap dari PT APL berkaitan dengan pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Selain MSN, KPK juga menangkap sejumlah orang dari pihak swasta.

“Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 19.30 WIB, KPK telah melakukan OTT terhadap 2 orang. Yaitu MSN anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan GER Swasta pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT Swasta karyawan PT APL.” ujar Agus Rahardjo Ketua KPK dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, selain penangkapan dua orang tersebut, turut diamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan GER sekretaris Direktur PT APL sebagai perantara di rumahnya daerah Rawamangun Jakarta Timur.

“GER menjadi perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan. Raperda tentang rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035. Raperda tentang rencana tata ruang kawasan Strategis pantai Jakarta Utara,” kata Agus.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mencoba mempengaruhi. Pemerintah daerah dan pembuat Undang-Undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama masalah lingkungan. Terlihat data Amdalnya juga belum diselesaikan dengan baik.

Dalam OTT ini, kata Agus, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,140 Miliar yang merupakan pemberian yang kedua kepada MSN setelah sebelumnya diberikan Rp1 Miliar pada tanggal 28 Maret 2016. Uang Rp140 juta ini merupakan sisa dari pemberian pertama kepada MSN yang sudah dipergunakan oleh yang bersangkutan.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu MSN, AWJ dan TPT. MSN sebagai penerima disangka dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Menurut Agus, AWJ sampai sekarang belum tertangkap. Untuk itu, Agus berharap AWJ segera menyerahkan diri agar proses hukum di KPK segera berjalan.

“AWJ presiden Direktur PT APL, sampai hari ini kita belum melakukan penangkapan, kita masih mencoba mencari tahu dimana yang bersangkutan berada. Kami sangat mengharap yang bersangkutan kooperatif. Kalau bisa segera menyerahkan diri supaya langkah-langkah hukum berikutnya bisa kita lakukan. Karena AWJ ini sebagai pemberi,” kata Agus.(faz/bid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
32o
Kurs