Selasa, 11 Agustus 2026

ATR/BPN dan Kemendagri Sepakat Integrasikan Data NIB dan NOP PBB

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (kanan) bersama Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) (kiri) saat menunjukan Surat Edaran Bersama (SEB) percepatan verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB, di Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: ATR/BPN

Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026), mengatakan integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” katanya seperti dilansir Antara.

Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ada perbedaan data antara PBB dan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Lewat integrasi ini, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi, sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat. Penerapan integrasi ini telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Nusron menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir, karena sebelumnya data PBB kerap tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” ujar Nusron pada kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan ini tertuang dalam SEB yang ditandatangani Nusron dan Tito. SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.

Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
29o
Kurs