Minggu, 5 Mei 2024

KPK Tetapkan Sri Hartini Bupati Klaten Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi sementara menetapkan Sri Hartini (SHT) Bupati Klaten Jawa Tengah dan SUL sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat (30/12/2016).

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, penetapan tersangka kepada SHT dan SUL, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam.

“Setelah satu kali 24 jam pemeriksaan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan bersamaan dengan penetapan untuk sementara dua orang tersangka yakni SHT (Sri Hartini) sebagai penerima dan SUL sebagai pemberi,” ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Dalam OTT tersebut, kata Laode, KPK mengamankan 8 orang, beberapa diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi sementara ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi penangkapannya, kata dia, diawali dengan menangkap SKM di daerah Trucuk. Dari tangan SKM diamankan uang Rp 80 juta. Kemudian KPK menuju ke rumah dinas Bupati Klaten, dan menangkap 7 orang.

“Kronologinya, jam 10.30 WIB, KPK mengamankan SKM di kediamannya Trucuk. Dari tangan SKM, KPK mengamankan uang sebesar Rp 80 juta. Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, tim penyidik KPK menuju ke rumah dinas Bupati Klaten, dan mengamankan 7 orang diantaranya SHT (bupati Klaten),” kata Laode.

Di rumah dinas Bupati Klaten, KPK mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar, ribuan Dollar AS maupun Singapura.

“Dari rumah dinas ini, KPK mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan Rupiah atau valuta asing masing-masing 25.700 Dollar AS dan 2.035 dollar Singapura. Selain uang, tim KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang,” kata dia.

Menariknya lagi, menurut Laode, uang yang diamankan ini diistilahkan sebagai uang syukuran yang terindikasi sebagai uang suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten.

“Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah,” kata Laode.(faz/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
25o
Kurs