Sabtu, 20 April 2024

Kasatlantas Jamin Pengambilan Barang Bukti Laka Lantas Gratis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ratusan motor itu diparkir di pelataran Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya di Mapolsek Dukuh Pakis menunggu diambil pemiliknya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sebanyak 33 motor barang bukti kecelakaan lalu lintas yang sudah selesai proses hukumnya, belum juga diambil oleh pemiliknya.

AKBP Adewira Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki motor di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya di Dukuh Pakis segera diambil.

“Sebab, ada 33 motor yang sejak tahun 2011 hingga sekarang belum juga diambil oleh pemiliknya. Proses hukumnya sudah selesai,” katanya, Rabu (27/7/2016).

Kasatlantas mengatakan, pengambilan barang bukti motor ini tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup datang ke Unit Laka Lantas dengan menunjukkan surat-surat pendukung.

“Pengambilannya gratis. Cukup datang ke Unit Laka sini, lalu tunjukkan surat-suratnya,” katanya.

Sejauh ini, Adewira juga belum bisa melakukan tindakan terkait banyaknya barang bukti motor ini. “Kami masih menunggu pemiliknya agar mengambil,” katanya.

Sementara itu, selain 33 motor yang sudah tuntas proses hukumnya, masih ada 100 lebih kendaraan roda dua barang bukti Laka Lantas yang masih dalam proses hukum. Ratusan motor itu diparkir di pelataran Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya di Mapolsek Dukuh Pakis. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs