Sabtu, 4 Mei 2024

Kejaksaan Membantah Isi Materi Gugatan Praperadilan La Nyalla

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana sidang gugatan praperadilan La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sidang gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4/2016).

Agenda sidang kalio ini adalah tanggapan pembacaan jawaban dari termohon untuk tim pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red).

Bacaan jawaban termohon yang dilakukan secara bergantian, membantah semua pertimbangan materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Dalam materi gugatannya, pemohon menilai termohon menyalahi asas kepatutan hukum dalam menangani kasus korupsi dana hinah Kadin Jatim tahun 2012. Diantaranya, termohon mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa pemohon, mengeluarkan sprindik penetapan tersangka dan memasukan pemohon dalam DPO. Terlebih pemohon belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dana hibah Kadin tahun 2012.

Achmad Fauzi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pihkanya menetapkan seorang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ada. “Mulai dari pemeriksaan terhadap seorang saksi, keterangan saksi ahli dan bukti lainnya, yang nanti akan menjadi pertimbangan ketua majelis hakim (Ferdinandus, red),” katanya.

Dia menerangkan, penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka, berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jatim dari tahun 2011 hingga 2014 dengan nilai total sekitar Rp48 miliar.

Dana hibah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, tapi digunakan untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. “Pembelian saham itu atas nama pribadi pemohon dengan Rp5,3 miliar,” ujar dia

Dari pembelian saham tersebut, pemohon mendapat keuntungan yang menjadikan menyebabkan kerugian negara. “Keuntungannya itu sebesar Rp1,105 miliar rupiah dinikmati pribadi oleh pemohon. Seharusnya, selisih menjadi milik negara,” ujarnya.

Secara terpisah, Fachmi Bahmid salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, dalam tanggapan dari termohon itu sudah dijelaskan. Kalau dalam perkara dana Kadin Jatim tersebut berdasarkan dari kasus tahun 2011 hingga 2014.

Di dalam kasus itu, kata Fachmi Bahmid, sudah menetapkan Diar Kusuma Putra dan Nelsen sebagai tersangka. Keduanya juga sudah menjalani persidangan dan membayar kerugian negara. “Ini menguntungkan bagi kami selaku penasehat pemohon. Karena, semuanya sudah dijelaskan, dan kasus itu ada putusan hukum tetap dan kerugian negara itu dibayar oleh kedua tersangka,” kata Fachmi Bahmid.(bry/iss/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs