Minggu, 16 Juni 2024

Kejati Kirim Surat Panggilan, La Nyalla Kamis Diperiksa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattaliti. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kedua untuk La Nyalla Mahmud Mattaliti, tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, Senin (21/3/2016) sore.

“Surat pemanggilan itu untuk pemeriksaan tersangka yang kedua, rencananya Kamis besok tanggal 24 Maret,” kata Dandeni Herdiana Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (22/3/2016).

Menurut dia, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan oleh tersangka, tidak menjadi halangan tetap memeriksa tersangka.

“Semuanya itu bisa berjalan beriringan. Meski tersangka melakukan gugatan praperadilan,” ujar dia.

Gugatan praperadilan merupakan hak tersangka untuk melakukan upaya hukum. Semuanya sudah dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP. “Bahwa kita bisa melakukan upaya paksa. Namun, itu semuanya melihat situasi nanti seperti bagaimana,” ujarnya.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat, berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Diduga tersangka menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5 miliar. (bry/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
28o
Kurs