Selasa, 23 April 2024

Kejati Maluku Eksekusi Terpidana Korupsi MTQ Kepulauan Aru

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeksekusi William Bothmir, terpidana kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi tahun 2011 ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.

“Eksekusi dilakukan jaksa pascaputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terpidana,” kata Sammy Sapulette Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ambon di Ambon, Selasa (9/8/2016) seperti dilansir Antara.

William Borhmir adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru yang ditunjuk sebagai ketua panitia bidang kesenian saat kabupaten tersebut dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi lima tahun lalu.

Menurut Sammy, William mendatangi gedung kejaksaan tinggi sejak pagi hari dan jaksa telah membawanya ke LP Nania Ambon guna menjalani hukuman.

Pada bulan Januari 2016, Majelis Hakim Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap William.

Uang senilai Rp200 juta yang telah diserahkan William kepada penyidik Polri pada Direskrim Polda Maluku dikembalikan kepada terdakwa sesuai putusan majelis hakim.

Namun, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta William divonis 1,5 tahun penjara, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Tahun 2011 lalu, Kabupaten Kepulauan Aru menyiapkan anggaran Rp8 miliar dalam APBD setempat karena daerah ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi Maluku.

Kemudian, Pemprov Maluku memberikan bantuan hibah sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan tersebut. Tapi, di tengah perjalanan anggaran tersebut membengkak menjadi Rp12 miliar lebih sebab sejumlah seksi mengajukan proposal penambahan anggaran.

Untuk seksi kesenian yang dipimpin terdakwa Wiliam Bothmir mengusulkan tambahan dana Rp361 juta.

Kasus penggelembungan anggaran MTQ ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi terpidana diantaranya mantan Wakil Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona (almarhum), Henny Djabumona yang merupakan istri almarhum Umar Djabumona, Jermina Larwuy, Reny Awal, Jefry Oersepuny, serta Ambo Walay. (ant/rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
28o
Kurs