Minggu, 16 Juni 2024

Kejati akan Memeriksa La Nyalla Mattaliti

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mattalitti. Foto : Brury/Dok. suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan untuk La Nyalla Mattaliti pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

“Surat pemanggilan itu sudah kita kirim ke rumah yang bersangkutan (La Nyalla Mattaliti, red) di Surabaya,” kata Romy Arizyanto Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (17/3/2016).

Surat pemanggilan itu, kata Romy, untuk memeriksa La Nyalla Mattaliti atas pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

“Surat yang kita kirim itu sebagai pemanggilan pertama, dan akan diperiksa Senin besok untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia.

Apabila sampai pemanggilan ketiga tersangka tidak datang, maka kejati akan melakukan pemanggilan dan penjemputan paksa.

“Dengan catatan, jika tersangka mempunyai alasan yang jelas dan pasti, tidak akan dijemput paksa. Seperti ada surat pemberitahuan dari tersangka kalau alasannya mungkin ada ijin dan itu memang benar, iya kita berikan. Tapi, kalau setelah dicek ternyata itu tidak benar, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” ujar dia.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan dua alat bukti yang kuat mengenai peran serta La Nyalla Mattaliti dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Tersangka diduga menggunakan dana itu untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.(bry/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
31o
Kurs