Senin, 7 Oktober 2024

Kemenpan RB Berharap Bisa Menekan Pungli Lewat Program Pengaduan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asman Abnur Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Foto: Farid suarasurabaya.net

Upaya menekan praktik pungutan liar di instansi pemerintah tengah gencar dilakukan. Salah satunya melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Asman Abnur Menpan RB mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat lainnya seperti Sistem informasi Mobile Pendayagunaan Aparatur Negara (SimPAN), dan SMS ke Nomor 1708.

“Mudah-mudahan informasi soal layanan itu bisa menyebar sampai ke daerah. Setiap minggu akan saya evaluasi laporan-laporan yang masuk dan akan saya teruskan ke instansi terkait,” ujarnya di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Kalau laporan tidak ditindaklanjuti dalam tempo 30 hari, Kemenpan RB akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya harus tegas. Tidak boleh lagi ada sanksi karet,” ujarnya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN ini berharap, dengan follow up yang cepat dan ketegasan dari instansi terkait, kepercayaan masyarakat akan meningkat.

Di tempat yang sama, Diah Natalisa Deputi bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB menjelaskan kalau Program lapor memang sudah lama beroperasi. Tapi, baru diserahterimakan dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kemenpan RB khususnya di Kedeputian Pelayanan Publik.

“Kami baru kelola sekitar dua minggu. Sekarang sampai sampai akhir tahun ini sedang dalam masa transisi pengelolaan dari Kantor Staf Presiden,” katanya.

Dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, Diah memaparkan laporan yang sudah masuk sebanyak 188.840.

Dari jumlah tersebut, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 155.607, dan 12.163 laporan sedang dalam proses. Sedangkan 21.070 laporan belum ditindaklanjuti.

“Khusus Bulan Oktober 2016, rata-rata ada 643 laporan yang masuk, dengan 478.773 pengguna aktif,” ujarnya.

Diah menambahkan, program Lapor sudah terhubung dengan 100 Kementerian, Lembaga Pemerintah dan Non kementerian, lembaga Pemerintah Non Struktural, 48 Pemda, 84 BUMN, 131 perwakilan RI di luar negeri, 8 maskapai penerbangan swasta, dan 7 LSM yang ada di Indonesia.

Berdasarkan standard operasional prosesur, tiga hari setelah laporan masuk, Kemenpan RB akan melakukan evaluasi, lalu didistribusikan kepada pihak terlapor.

“Pihak terlapor punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti, sampai dengan 30 hari. Kalau sampai 60 hari belum juga selesai kasusnya, itu akan ditindaklanjuti Ombudsman. Jadi ini kerja sama antara Kemenpan RB, Ombudsman dan KSP,” katanya. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Senin, 7 Oktober 2024
25o
Kurs