Senin, 29 April 2024

Kerugian Negara Kasus PWU Terungkap, Proses Penyidikan Jadi Perdebatan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan (kaos putih). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Negara mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar akibat pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dua aset (Kediri dan Tulungagung, red) itu kerugian negara Rp 11 miliar,” kata Ahmad Fauzi, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (21/11/2016).

Fauzi menjelaskan, negara mengalami kerugian karena dua aset itu dijual dengan nilai di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Seharusnya harga jual aset di Kediri sebenarnya sekitar Rp24 miliar, tapi dijual dengan harga Rp17 miliar. Harga jual aset di Tulungagung nilainya sekitar Rp10,08 miliar, tapi dijual dengan harga Rp8,75 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk penerimaan atas penjualan aset tidak jelas senilai sekitar Rp250 juta. Kemudian pengeluaran biaya pengosongan untuk riset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp1,5 miliar.

Mantan penyidik Kejagung juga menilai, proses penjualan dua aset pada 16 Juni 2003 tersebut menyalahi prosedur. Pada tanggal 3 Juni 2003 sudah dilakukan akta jual beli aset. Nilai dan pembeli aset sudah ditentukan sebelum proses lelang pelepasan itu dilakukan.

Hal itu terungkap, berdasarkan keterangan orang yang membeli aset, Oetojo Sardjono Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri dan Santoso mantan Direktur Utama PT SAM.

“Keduanya mengaku sudah bertemu Dahlan sebelum adanya proses lelang. Dan pertemuan itu juga diakui Pak Dahlan sendiri. Jadi lelang ini akal-akalan saja,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Fauzi mengaku mengalami kesulitan karena hingga sekarang belum menemukan alat bukti bahwa Dahlan Iskan memperkaya diri sendiri.

“Tindakan memperkaya orang lain, itu sudah terbukti. Kalau memperkaya diri sendiri belum dapat alat bukti. Nah, nanti tinggal pilih, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa memilih memperkaya sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Menurut Muzakkir ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Jogjakarta yang dihadirkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan sebagai saksi ahli di persidangan, “Apa yang dilakukan penyidik itu tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Untuk memenuhi unsur, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu, dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada perkara apa yang disangkakan.

Setelah sudah terpenuhi dan siapa saja yang terlibat, dan bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi itu. Apabila semuanya itu tidak terpenuhi, dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu

“Maka obyek praperadilan ini akan menjadi masalah. Karena penetapan tersangka, unsurnya belum terpenuhi,” ujarnya.

Dia mencontohkan, apakah dalam suatu tindakan pidana ranah perseroan itu masuk korupsi atau bukan. Karena, perseroan ataupun PT itu adalah swasta dan memang murni suatu dalam bisnis.

Jika, di dalam itu ada saham milik negara, itu harus tunduk dalam undang-undang PT, sebagai kekayaan yang terpisah dari negara dan kekayaan yang terpisah dari pengurusnya.

“Mestinya harus dilakukan tindak pidana umum bukan korupsi. Karena, korupsi itu subyeknya adalah penyelenggara negara. Ini swasta murni,” ujarnya.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs