Senin, 4 Mei 2026

Ketua FGPAI SLB Jatim Harap Pendidikan Berkeadilan untuk ABK Berjalan Lebih Maksimal

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Abdul Mu'ti Mendikdasmen menyapa murid SLB Negeri Pembina di Kota Yogyakarta pada Sabtu (13/9/2025). Foto: Humas Kemendikdasmen

Zainul Muttaqin Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Luar Biasa (FGPAI SLB) Jatim berharap pendidikan berkeadilan untuk anak berkebutuhan khusus bisa diberikan lebih maksimal di Indonesia.

Hal itu ia katakan sebagai bentuk refleksi di bulan pendidikan, sejauh mana negara hadir bagi seluruh anak bangsa, termasuk anak berkebutuhan khusus.

“Mari kita gunakan momentum bersejarah ini untuk menyuarakan realitas yang masih membutuhkan perhatian serius, pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia sepertinya belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Zainul yang juga Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Jatim kepada suarasurabaya.net pada Senin (4/5/2026).

Berdasarkan data Kemendikdasmen per Oktober 2025, ada sekitar 245.300 peserta didik penyandang disabilitas terdaftar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 18.700 murid di jenjang PAUD, 67.800 di pendidikan dasar, dan 151.700 di pendidikan menengah.

Secara regulasi, hak pendidikan bagi penyandang disabilitas telah dijamin kuat melalui UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur penyediaan akomodasi yang layak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020.

Namun menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum optimal. Dari data Dapodik tahun ajaran 2023/2024 ada 158.792 murid SLB di Indonesia dengan 89.404 murid terkonsentrasi di Pulau Jawa, kemudian ada 40.164 sekolah inklusi yang terdaftar, tapi hanya 14,83 persen di antaranya yang memiliki sumber daya manusia memadai untuk membimbing ABK secara profesional.

“Artinya, 8 dari 10 sekolah inklusi menjalankan program tanpa bekal kompetensi yang cukup,” ucapnya.

Selain itu, kesenjangan juga terlihat dari angka partisipasi sekolah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berbasis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024, proporsi anak disabilitas yang tidak bersekolah jauh lebih tinggi dibandingkan anak nondisabilitas, terutama di jenjang pendidikan menengah.

Bahkan, hampir tujuh dari 10 anak disabilitas usia SMA tidak mengenyam pendidikan formal. Sementara itu, sekitar 17,85 persen penyandang disabilitas berusia di atas lima tahun tercatat tidak pernah sekolah sama sekali.

“Jika dikonversi, ini berarti sekitar 6,47 juta penyandang disabilitas tumbuh tanpa pernah mengenyam satu pun jenjang pendidikan formal,” ucapnya.

Kondisi tersebut, menurut Zainul, tidak lepas dari berbagai persoalan struktural. Mulai dari kekurangan guru pendidikan khusus, keterbatasan sarana prasarana yang ramah disabilitas, hingga belum meratanya implementasi kebijakan di daerah.

Ia juga menyoroti masih kuatnya stigma sosial di masyarakat yang menjadi penghambat akses pendidikan bagi ABK. Tidak sedikit orang tua yang menurutnya belum sepenuhnya menerima kondisi anak, sehingga berdampak pada keterlambatan bahkan penolakan akses pendidikan.

“Secara ideal, seorang ABK berhak atas lingkungan belajar yang aksesibel dan ramah disabilitas, tenaga pendidik yang terlatih dan berkompetensi khusus, kurikulum yang adaptif, asesmen kebutuhan individual yang akurat, serta dukungan psikologis, sosial, dan keagamaan yang holistik,” jabarnya.

Selain ABK, kelompok lain yang menurutnya luput dari perhatian adalah anak-anak dari orang tua penyandang disabilitas, karena menghadapi tantangan berlapis, mulai dari keterbatasan ekonomi hingga beban sosial dan psikologis. Padahal menurutnya, UU No. 8 Tahun 2016 secara eksplisit telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan biaya pendidikan bagi anak dari penyandang disabilitas yang tidak mampu.

“Pemerintah perlu mengoperasionalisasikan amanat UU No. 8 Tahun 2016 melalui skema beasiswa khusus, program pendampingan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi orang tua penyandang disabilitas,” ucapnya.

Sebagai solusi, Ketua FGPAI SLB Jatim tersebut mendorong sejumlah langkah, di antaranya penguatan kompetensi guru secara berkelanjutan, pemerataan infrastruktur pendidikan yang aksesibel, serta penguatan sistem identifikasi dan asesmen bagi ABK.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya kampanye perubahan budaya untuk menghapus stigma terhadap disabilitas, serta program afirmatif bagi anak dari keluarga penyandang disabilitas.

“Penguatan kolaborasi lintas sektor penting untuk membangun ekosistem kolaboratif yang melibatkan kementerian, dinas pendidikan, organisasi profesi guru, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi penyandang disabilitas,” ucapnya.

Zainul menegaskan, kualitas peradaban bangsa ditentukan dari bagaimana negara memperlakukan kelompok paling rentan.

Hal itu menurutnya, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13, bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh kondisi fisik atau kemampuan intelektualnya, melainkan oleh ketakwaannya. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa mendidik ABK bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi juga ibadah dan wujud nyata dari agama yang rahmatan lil ‘alamin.

“Mari bersama kita wujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh tidak meninggalkan satu pun anak di belakang,” pungasnya. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
28o
Kurs