Sabtu, 18 Mei 2024

Komplotan Penipu Ganti Muatan Satu Kontainer MSG dengan Batu

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Takdir Matanette Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bersama empat penipu yang berhasil ditangkap. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sebanyak 18 ton bumbu masak MSG/vetsin yang siap diekspor ke Jepang diganti dengan 12 ton batu gunung. Upaya penipuan ini dilakukan empat komplotan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

AKBP Takdir Matanette Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, barang yang digelapkan ini merupakan milik korban yaitu Sugianto (48) Direktur PT. Esa Zona Ekspress, Jalan Perak Timur Nomor 296 Surabaya.

Takdir menceritakan, kejadian ini berawal pada tanggal 2 Januari 2016, korban menerima orderan mengirim barang ekspor ke negara Jepang berupa Bumbu Masak MSG/vetsin seberat 18 ton dari PT. Cheil Jedang Indonesia yang beralamatkan di Ploso Jombang.

Setelah menerima orderan tersebut, muatan berupa Bumbu Masak MSG kemudian dikirimkan ke PT. Garbantara dengan menggunakan truk trailer pada 5 Januari 2016.

“Di perjalanan, tersangka TI (44) warga bareng Krajan Krian Sidoarjo dan SM (42) warga Sememi Surabaya sebagai kernetnya melancarkan aksinya di Lingkar Timur Sidoarjo. Mereka dibantu tersangka SY (60) warga Sidokare Sidoarjo dengan bekerja sama dengan MN (DPO) untuk mengganti muatan MSG yang ada di dalam kontainer dengan Batu Gunung,” katanya.

Setelah isi kontainer diganti dengan batu, kedua tersangka TI dan SM tetap membawa membawa muatan tersebut ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari keterangan SY, bahwa muatan MSG seberat 18 Ton tersebut dijual kepada tersangka AR (45) seorang wiraswasta yang tinggal di Sumber Rejo Pandaan Pasuruan,” katanya.

Menurut Takdir, SY menjual Muatan seharga Rp. 13 ribu per kilogram, kemudian kemasan yang asli bertuliskan MIPong diganti oleh AR dengan kemasan khusus untuk MSG merk yang lain. Rencana MSG hasil pembelian tersebut dijual kembali kepada orang lain seharga Rp15 ribu per kilogram.

Belum sempat menikmati hasil penggelapan tersebut Keempat pelaku diringkus oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengiriman MSG/vetsin yang berisi Batu Gunung ini belum sempat dikirim ke Negara Jepang berkat respon cepat dari Anggota AKP Agung Pribadi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya,” kata Takdir.

Keempat pelaku penipuan ini dijerat dengan Pasal 372 junto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
31o
Kurs